Lubuklinggau, KOTABARI.COM – Sebuah tragedi yang mengguncang Kota Lubuklinggau Sumatra Selatan terjadi pada Rabu, 11 Oktober 2023. Seorang mahasiswi berinisial HA (24 tahun) ditemukan meninggal dunia dalam keadaan yang menggemparkan, diduga akibat tindakan aborsi ilegal di kosan tempat tinggalnya di Jl. Citra Medika, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau.
Kepolisian setempat telah melakukan penyelidikan terkait peristiwa tragis ini. Menurut Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, insiden ini pertama kali terungkap ketika adik korban, yang dikenal sebagai RZ, pulang ke tempat kosnya. Saat itu, RZ menemukan kakaknya dalam keadaan lemas dan bersimbah darah di ruang tamu kosan.
RZ segera menghubungi ibu kostnya, May, dan beberapa warga sekitar untuk memberikan pertolongan kepada korban. Beberapa warga bahkan langsung menghubungi pihak kepolisian. Sebuah tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel dan anggota Polsek Lubuklinggau Timur 1 segera mendatangi lokasi kejadian.
Saat dilakukan penyelidikan dan olah TKP, ditemukan juga mayat seorang bayi laki-laki yang masih memiliki ari-ari tembuni, tergeletak di dalam sebuah kotak sampah plastik di depan kamar korban. Korban HA dan bayi tersebut kemudian dievakuasi untuk pertolongan medis di RS Siti Aisyah, namun pihak medis menyatakan bahwa keduanya telah meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit.
Berdasarkan keterangan saksi, diketahui bahwa tidak ada yang mengetahui bahwa korban HA sedang hamil sebelumnya. Hasil pemeriksaan medis juga menunjukkan bahwa kematian korban disebabkan oleh tindakan aborsi ilegal yang dilakukannya sendiri tanpa bantuan medis. Tindakan tersebut menyebabkan pendarahan besar pada bagian vagina dan kantung amnion (kantung ketuban) bayi yang ditemukan di dalam kotak sampah plastik. Usia bayi tersebut diperkirakan sekitar tujuh bulan.
Kasus ini semakin rumit dengan penemuan percakapan WhatsApp antara korban dan pacarnya. Pada tanggal 9 Oktober 2023, korban memberitahu pacarnya, yang berada di Kota Palembang, tentang niatnya untuk menggugurkan kandungannya. Namun, sang pacar melarangnya dan mengingatkannya tentang konsekuensi hukum dari tindakan aborsi. Pacar korban juga mengakui bahwa mereka sudah berpacaran selama satu tahun dan sering melakukan hubungan intim ketika bertemu.
Pihak keluarga korban telah menerima kejadian ini sebagai musibah dan menolak dilakukannya autopsi. Jenazah korban HA akan dibawa ke kampung halamannya di OKU Timur. Sementara itu, penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak berwenang untuk mengungkap semua fakta yang terkait dengan kasus ini.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting akan pentingnya penyuluhan dan pemahaman tentang kesehatan reproduksi, serta hukum terkait aborsi di Indonesia. Diharapkan, kasus seperti ini dapat memberikan pemahaman lebih dalam kepada masyarakat tentang bahaya tindakan aborsi ilegal dan konsekuensinya.