KOTABARI.COM – Pada Sabtu, 4 November 2023, proses sidang Komite Banding PSSI yang menentukan nasib Sriwijaya FC telah berlangsung singkat dan mengejutkan. Sekretaris Perusahaan PT SOM (Sriwijaya Optimis Mandiri), Faisal Mursyid SH, yang juga merupakan bagian dari manajemen pengelola klub Sriwijaya FC, mendapati berita yang tidak mengenakan. Pada hari itu, Komite Banding PSSI memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan oleh Sriwijaya FC terkait sanksi disiplin yang telah dijatuhkan sebelumnya.
Faisal Mursyid SH, Sekretaris Perusahaan Sriwijaya FC, mengungkapkan ketidakpastian mengenai teknis sidang banding tersebut, apakah dilakukan secara daring atau cara lainnya. Keputusan tersebut diambil dengan cepat tanpa memakan waktu lama.
Faisal menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap putusan tersebut, yang menurutnya dianggap tidak adil bagi Sriwijaya FC. Pihak manajemen telah menyampaikan sepuluh item kronologis yang menjelaskan peristiwa yang memicu banding mereka. Namun, memori banding mereka ditolak oleh Komite Banding PSSI.
Faisal menyatakan bahwa mereka akan mempelajari kemungkinan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Ketua Umum PSSI. Mereka akan memeriksa ketentuan yang baru diterapkan pada tahun 2023 dan apakah PK masih merupakan opsi yang memungkinkan.
Sebelumnya, Faisal Mursyid SH telah mengantarkan salinan fisik memori banding kepada Komite Banding PSSI satu hari sebelum batas waktu putusan yang telah ditentukan oleh Komdis PSSI pada Rabu, 1 November 2023, pukul 12.35.
Sementara itu, pada Selasa, 31 Oktober 2023, manajemen Sriwijaya FC juga telah mengirimkan memori banding mereka melalui email.
Namun, pada hari yang sama, Komite Banding PSSI, yang dipimpin oleh Dr. Ali Mukartono. SH. MM sebagai Ketua, Dr. Umar Husin, SH. MH sebagai Wakil Ketua, Daniel J.P. Wewengkang, SH sebagai Anggota, Mohammad Syah Indra Aman, SH. LL.M sebagai Anggota, dan Drs. Sadik Algadri sebagai Anggota, langsung memberikan putusan.
Putusan tersebut, dalam Surat Keputusan Nomor 004/KEP/KB/PEGADAIAN-LIGA2/XI/2023, terdiri dari tiga butir:
- Menerima sebagian permohonan banding SRIWIJAYA FC yang diajukan pada tanggal 25 Oktober 2023 dan memberikan alasan yang berkaitan dengan peraturan dan/atau pasal yang menjadi dasar penjatuhan sanksi disiplin kepada Sriwijaya FC oleh Komite Disiplin PSSI berdasarkan Keputusan Nomor: 062/L2/SK/KD PSSMIX/2023, tanggal 24 Oktober 2023.
- Menolak permohonan banding SRIWIJAYA FC untuk selebihnya dengan alasan-alasannya yang diberikan dalam memori banding tanggal 1 November 2023.
- Memperbaiki keputusan Komite Disiplin PSSI Nomor: 062/L2/SK/KD PSSI/X/2023 tanggal 24 Oktober 2023 dengan mengonfirmasi bahwa Sriwijaya FC telah melanggar peraturan dengan tidak menyertakan pemain U21 dalam starting XI sesuai dengan pasal 23 ayat (3) Regulasi Pegadaian Liga 2 Tahun 2023 – 2024 dan Pasal 28 Kode Disiplin PSSI 2023. Selain itu, memberikan sanksi disiplin berupa kekalahan 0-3 dari SEMEN PADANG dan pengurangan 3 poin dalam peringkat resmi Kompetisi Pegadaian Liga 2 Tahun 2023-2024.
Keputusan Komite Banding PSSI dianggap sebagai keputusan final yang mengikat dan berlaku efektif sejak tanggal 1 November 2023. Akan ada perubahan jika terdapat kekeliruan yang ditemukan di kemudian hari. Sriwijaya FC akan terus mempertimbangkan opsi mereka dan memeriksa kemungkinan untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Ketua Umum PSSI.