Melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Eka Sari, tetapkan 1 tersangka Oknum ASN Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin di perkara dugaan korupsi markup harga langganan internet desaMelalui Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Eka Sari, tetapkan 1 tersangka Oknum ASN Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin di perkara dugaan korupsi markup harga langganan internet desa

Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin, untuk tahun anggaran 2019-2023.

“Benar, hari ini kita menetapkan kembali satu orang tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD di Kabupaten Musi Banyuasin,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Eka Sari, kepada Sripoku.com pada Rabu (15/5/2024).

Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 2 Januari 2024. Menurut Vanny, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga penetapan satu orang tersangka yakni R, seorang ASN pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, dilakukan hari ini.

Sebelumnya, tersangka R telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kemudian menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024.

Sebelumnya, telah ditetapkan satu orang tersangka yaitu MA, Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024. Dalam kasus ini, potensi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 27 miliar.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 dari undang-undang yang sama, dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa 87 saksi dalam kasus ini. Modus operandi yang diidentifikasi termasuk markup harga langganan internet desa. Vanny menambahkan, tim penyidik Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait serta mengusut keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, dan akan segera mengambil tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan ini.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan akan terwujud penegakan hukum yang adil dan transparan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Selatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *