Palembang, KOTABARI.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil menangkap Riduan, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi proyek internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Riduan yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pendapatan Keuangan dan Aset Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muba, ditangkap pada Sabtu (22/6/2024) sekitar pukul 13.10 WIB ketika sedang dalam perjalanan dari Muba menuju Palembang.
Saat penangkapan, Riduan mengenakan sorban, pakaian serba putih, dan sandal. Penangkapan ini dilakukan oleh tim penyidik Kejati Sumsel sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 27 miliar.
Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel, Umaryadi SH MH, mengungkapkan bahwa setelah penangkapan, Riduan akan dibawa ke Rutan Pakjo Klas I Palembang untuk ditahan selama 20 hari ke depan. “Setelah tersangka kami tangkap hari ini, kami lakukan penyidikan lebih lanjut kepada tersangka. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Rutan dan ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Umaryadi.
Riduan diduga terlibat dalam kasus penggelembungan harga dalam pengadaan jaringan komunikasi bersama dengan Muhammad Arif, Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN), yang sebelumnya telah ditahan. Korupsi tersebut terjadi dalam rentang tahun anggaran 2019-2023 dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 27 miliar.
Selain itu, Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, Harbal Fijar (HF), juga diduga terlibat dalam menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari Muhammad Arif. HF saat ini telah menyerahkan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 126 juta melalui keluarga dan penasehat hukumnya kepada tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel pada Jumat (21/6/2024).
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH, menyatakan, “Hari ini tim penyidik menerima titipan pengembalian kerugian negara dari tersangka HF sebesar Rp 126 juta, yang diserahkan melalui keluarga dan penasehat hukum tersangka kepada tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel.”
Sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka dan menahan dua orang tersangka, yaitu Muhammad Arif dan Harbal Fijar, terkait kasus korupsi pengadaan layanan internet di 200 desa se-Kabupaten Muba.
Dengan penangkapan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi tersebut.