Korban penipuan di Palembang/Foto: Sabrina Adliyah (detik)Korban penipuan di Palembang/Foto: Sabrina Adliyah (detik)

Palembang, KOTABARI.COM – Seorang warga Palembang, Puput Saputti (27), mengaku mengalami penipuan hingga merugi sebesar Rp 63 juta. Ia melaporkan seorang pria berinisial JM (45) ke Polrestabes Palembang atas dugaan penggelapan dengan modus meminjam uang menggunakan sertifikat tanah fiktif sebagai jaminan.

Kejadian bermula pada Kamis, 11 Juli 2024, saat JM mendatangi rumah Puput di Kecamatan Sukarami, Palembang. JM meminta pinjaman uang dengan alasan untuk menyelesaikan masalah anaknya. Untuk meyakinkan, JM memberikan sertifikat tanah sebagai jaminan dan menunjukkan foto tanah serta bangunan yang diklaimnya sebagai miliknya.

“Dia pinjam uang Rp 63 juta dengan jaminan sertifikat tanah. Namun, setelah tenggat waktu satu bulan, uangnya tidak dikembalikan. Ketika saya cek lokasi tanahnya, ternyata tanah tersebut fiktif,” ujar Puput saat diwawancarai, Selasa (10/12/2024).

Puput mengungkapkan, setelah lima bulan menunggu tanpa kejelasan, ia mendatangi rumah JM. Namun, rumah tersebut kosong dan nomor ponsel JM sudah tidak dapat dihubungi. Saat ia mendatangi lokasi tanah di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Puput menemukan bahwa tanah tersebut bukan atas nama JM dan bahkan sudah digadaikan ke bank.

“Saya juga mendatangi camat untuk mengecek keaslian sertifikat tanah yang dijadikan jaminan. Camat menyatakan tidak pernah menandatangani sertifikat itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Puput mengatakan bahwa rumah yang ditampilkan dalam foto jaminan adalah rumah milik JM di Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang. Merasa dirugikan, Puput akhirnya melaporkan JM ke SPKT Polrestabes Palembang.

“Saya tidak mau damai. JM harus dipenjara,” tegas Puput.

Panit I SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Yosep Virdaus, membenarkan laporan tersebut. “Laporan terkait penggelapan sudah kami terima dan akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam transaksi pinjam-meminjam uang, terlebih jika melibatkan dokumen sebagai jaminan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *