Kabupaten OKU Selatan (OKUS), KOTABARI.COM – Sebuah peristiwa mengerikan terjadi di Desa Damarpura Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, yang mengguncang warga setempat. Seorang pria berusia 31 tahun bernama Sundoto, warga asal Kabupaten OKU Selatan, terlibat dalam peristiwa tragis yang mengakibatkan tewasnya ayah mertuanya.
Peristiwa ini bermula dari permintaan cerai yang diajukan oleh istrinya terhadap Sundoto. Emosi Sundoto memuncak saat istrinya memutuskan untuk berpisah darinya dan menyatakan keinginan untuk bercerai. Pria ini secara tegas menuding bahwa penyebab permintaan cerai ini adalah campur tangan dari sang mertua, Ahyin, yang kerap terlibat dalam urusan rumah tangga mereka.
Dalam pengakuannya di hadapan pihak kepolisian pada Senin (7/8/2023), Sundoto mengakui perbuatannya nekat menghabisi nyawa ayah mertuanya. Ia mengungkapkan bahwa dendam yang mendalam melandanya setelah istrinya meminta cerai, yang menurutnya dipengaruhi oleh campur tangan terus-menerus dari mertuanya.
Wakapolres OKU Selatan, Kompol Hardan HS, yang didampingi oleh Kasatreskrim AKP Biladi Ostin SH,MH, dan Kasihumas Iptu Holdon, telah mengungkapkan bahwa motif di balik pembunuhan ini adalah masalah rumah tangga. Pihak berwenang menjelaskan bahwa pelaku merasa tersinggung karena ayah mertuanya sering mencampuri urusan rumah tangganya, yang akhirnya memuncak pada tragedi berdarah ini.
Kronologi kejadian menunjukkan bahwa sebelum terjadinya insiden mematikan ini, istri pelaku telah pergi pulang ke rumah orang tuanya setelah adanya pertengkaran. Kemudian, Sundoto mendatangi rumah korban dengan membawa sepotong kayu dan senjata tajam parang di pinggangnya. Begitu tiba di rumah korban, pelaku tanpa ragu langsung menyerang korban menggunakan kayu bulat dan menghantaminya di kepala.
Meskipun korban sempat berusaha untuk bertahan dan menangkis serangan, pelaku tidak gentar. Ia segera mencabut parangnya dan menebas leher korban, mengakhiri nyawanya secara tragis di tempat kejadian. Setelah perbuatan mengerikan ini, Sundoto akhirnya menyerahkan diri kepada pihak Polsek Simpang.
Dalam pengadilan, Sundoto dihadapkan pada dakwaan berat. Ia dijerat dengan pasal 340 KUHP dan subsider pasal 338 KUHP, yang mengacu pada tindak pidana pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh pelaku adalah hukuman maksimal seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.
Tragedi ini menjadi peringatan yang menyayat hati tentang dampak negatif dari perselisihan keluarga yang memuncak menjadi kekerasan mematikan. Kepolisian mendorong masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang tidak hanya merugikan individu, tetapi juga merusak tali persaudaraan dan harmoni dalam masyarakat.