Palembang, KOTABARI.COM – Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Ir Basyaruddin Akhmad M.Sc, diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terkait dengan perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang. Pemeriksaan terhadap Basyaruddin Akhmad berlangsung pada Senin (7/8/2023).
Dalam pemeriksaannya, Basyaruddin Akhmad mematuhi panggilan dari Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel dan tiba di Gedung Kejati Sumsel di Jalan Gubernur HA Bastari Jakabaring pada pukul 13.35 Wib. Ia mengenakan pakaian batik warna biru saat memberikan keterangan terkait penyidikan yang berkaitan dengan pembangunan Pasar Cinde Palembang.
Namun, ketika diwawancarai oleh awak media terkait kedatangannya, Basyaruddin Akhmad memilih untuk menjaga privasi dengan menutupi wajahnya menggunakan handphone. Ia enggan memberikan komentar yang terlalu banyak terkait pemanggilan dirinya oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel. “Tanya Kasi Penkum saja,” ujar Basyaruddin sambil menutupi wajahnya dengan handphone. Setelah memberikan keterangan, Basyaruddin Akhmad meninggalkan kejaran awak media dan menuju lift Gedung Kejati Sumsel.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan bahwa ada dua saksi yang dipanggil oleh penyidik untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang. “Iya benar. Hari ini (kemarin) ada dua saksi yang dipanggil, akan tetapi hanya satu yang hadir yakni inisial B selaku wakil sekretaris pengadaan pada tahun 2015, kemudian M selaku kepala BPKAD 2015 tidak hadir dan akan diagendakan ulang,” ungkap Vanny.
Menurut Vanny, saksi dengan inisial B memiliki kapasitas sebagai wakil sekretaris pengadaan pada Proyek Pasar Cinde Palembang. Selama pemeriksaan, saksi B dihadapkan pada 20 pertanyaan dan pemeriksaan dilakukan selama sekitar 2 jam, dimulai dari pukul 10.00 Wib.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang terus menjadi sorotan, dan pemeriksaan terhadap para saksi ini diharapkan akan memberikan kejelasan terkait perkembangan kasus tersebut. Pihak kejaksaan berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan melanjutkan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.