Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin saat menghadiri panggilan peyidik Kejati Sumsel sebagai saksi hingga larut malamKetua KONI Sumsel Hendri Zainuddin saat menghadiri panggilan peyidik Kejati Sumsel sebagai saksi hingga larut malam

Palembang, KOTABARI.COM – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan, Hendri Zainuddin (HZ), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) serta pengadaan barang dengan sumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.

Pada Senin (4/9/2023), HZ dipanggil oleh pihak berwenang sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Dia tiba di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada pukul 09.00 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan sepanjang hari, HZ keluar dari Gedung Kejati Sumsel sekitar pukul 20.30 WIB. Namun, dalam upaya menghindari sorotan kamera wartawan yang telah menunggu sejak sore hari di Kantor Kejati Sumsel, ia kabur melalui pintu belakang.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dampingi Kasi A Bidang Intelejen, Dian Marvita saat menyampaikan keterangan dugaan kasus korupsi di KONI Sumsel

Ketika meninggalkan gedung, HZ mengenakan kemeja warna coklat, topi hitam, dan celana hitam sambil memakai masker sebagai upaya untuk meredam identitasnya. Dia segera meninggalkan area tersebut dengan mobil pribadinya, sebuah Toyota Fortuner hitam dengan plat nomor B 1641 WJE, yang telah menunggu di luar gedung.

Wartawan yang berada di depan Kantor Kejati Sumsel mencoba mengejar dan meminta keterangan langsung dari HZ, namun upaya tersebut tidak berhasil.

I Gede Pasek Suardika, kuasa hukum Hendri Zainuddin, menjelaskan bahwa kliennya pertama kali dipanggil sebagai saksi pada pagi hari, tetapi kemudian statusnya dinaikkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Meskipun demikian, HZ tidak ditahan.

Suardika juga menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang pemanggilan HZ sebagai tersangka dalam waktu mendatang.

“Poin utama dalam kasus ini mencakup pengadaan barang, pencairan deposito, dan penggunaan dana hibah. Kami masih mencoba memahami di mana kesalahan klien kami, terutama karena dana hibah ini. Kami yakin bahwa integritas HZ tidak tercemar, dan kami akan terus membela dia,” kata Suardika.

Kasus ini masih akan terus diinvestigasi lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk mengungkapkan fakta lebih lanjut tentang dugaan korupsi yang melibatkan Ketua KONI Sumsel ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *