Proyek pembangunan Pasar Cinde terbengkalai dipenuhi puing hingga semak belukarProyek pembangunan Pasar Cinde terbengkalai dipenuhi puing hingga semak belukar

Palembang, KOTABARI.COM – Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejati Sumsel kembali mengambil langkah serius dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pembangunan Pasar Cinde, yang terjadi pada tahun 2016-2018. Pada hari ini, Kamis, tiga orang saksi yang dianggap memiliki informasi kunci dalam perkara ini telah diperiksa.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengonfirmasi bahwa ketiga saksi yang dipanggil Jaksa Penyidik hadir untuk memberikan keterangan. Mereka adalah MFT, yang menjabat sebagai Dirut Magna Beatum, ALT, yang adalah Komisaris PT Magna Beatum, dan RY, Perwakilan Kepala PT Magna Beatum. Pemeriksaan mereka diharapkan dapat memberikan informasi yang penting untuk menguatkan alat bukti dalam penyidikan kasus ini.

Sejak dimulainya penyidikan oleh Kejati Sumsel terhadap kasus pembangunan Pasar Cinde yang terbengkalai, sejumlah saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Dalam pemeriksaan sebelumnya, empat saksi telah diperiksa pada Senin (31/7/2023). Mereka adalah BK, mantan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BPKAD Sumsel, AA, mantan Kasubdid Pemanfaatan BPKAD Sumsel, AP, mantan Kasub Pemanfaatan BPKAD Sumsel, dan EDS, Kepala BPN Kota Palembang tahun 2019.

Pemeriksaan lanjutan terhadap tiga saksi tersebut kembali dilakukan pada Selasa (1/8/2023), sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan semua informasi yang diperlukan dalam kasus ini. Selanjutnya, pada Senin (7/8/2022), Kejati Sumsel memeriksa Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Sumsel, Basyaruddin Akhmad. Kemudian, pada Selasa (8/8/2022), penyidik memeriksa AK, Kepala BPKAD Palembang, dan SA, mantan Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang tahun 2018-2021.

Pada Senin (14/8/2023), giliran dua pejabat Pemkot Palembang yang diperiksa, yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang berinisial HK, serta Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Kota Palembang berinisial PM.

Dalam perkembangan terkait proyek pembangunan Pasar Cinde, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akhirnya resmi memutuskan kontrak dengan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde. Proyek pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) dengan anggaran mencapai Rp 330 miliar dimulai pada Juni 2018. Namun, karena berbagai alasan, termasuk dampak Pandemi Covid-19, proyek tersebut terbengkalai tanpa ada kemajuan signifikan.

Puluhan pedagang Pasar Cinde yang sudah mengeluarkan uang untuk pembelian unit, kios, atau lapak di Pasar Cinde, mengalami kerugian besar akibat mangkraknya proyek ini, yang mencapai total Rp8,4 miliar. Mereka telah mengirim surat kepada berbagai pihak termasuk Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua KPK RI, Kapolri, Gubernur Sumsel, dan pengacara terkenal Hotman Paris SH, dalam upaya mendapatkan keadilan atas kerugian yang mereka alami.

Polemik terkait pembangunan Pasar Cinde atau Aldiron Plaza masih terus berlanjut, dan masyarakat menantikan kejelasan terkait nasib proyek tersebut dan kompensasi bagi para korban. Penyidikan yang sedang berlangsung diharapkan dapat mengungkap kebenaran di balik kasus ini dan membawa mereka yang bertanggung jawab untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *