Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka SH MH saat memberikan keterangan di Kantor Kejati Sumsel.Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka SH MH saat memberikan keterangan di Kantor Kejati Sumsel.

PALEMBANG, KOTABARI.COM – Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali memeriksa tiga orang saksi terkait perkara dugaan kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan. Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan pada Rabu (6/9/2023).

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan bahwa perkara ini berkaitan dengan pencairan deposito, penggunaan dana hibah dari Pemda Provinsi Sumatera Selatan, dan pengadaan barang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.

Tiga saksi yang diperiksa pada hari ini adalah TI, seorang staf dari KONI Sumatera Selatan, DS, seorang staf dari Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Selatan, serta RS, seorang pegawai Bank Sumatera Selatan Bangka Belitung.

Vanny menjelaskan, “Ketiganya hadir untuk melengkapi berkas perkara ketiga tersangka dan pendalaman alat bukti.”

Dalam perkara ini, dua dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, yaitu Sekretaris Umum Suparman Roman dan Bendahara Umum Akhmad Thahir, telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang. Keduanya menjabat sebagai Ketua Harian KONI Sumatera Selatan sejak 24 Agustus 2023.

Sementara itu, Ketua Umum KONI Sumatera Selatan, Hendri Zainuddin (HZ), baru ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (4/9/2023) lalu. Namun, hingga saat ini HZ belum ditahan karena dinilai kooperatif selama pemeriksaan.

Vanny menjelaskan, “Menurut Tim penyidik Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Selatan, tersangka HZ dinilai masih dianggap kooperatif. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP yang menetapkan bahwa tersangka tidak akan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindakannya.”

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka SH MH saat memberikan keterangan di Kantor Kejati Sumsel.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka SH MH saat memberikan keterangan di Kantor Kejati Sumsel.

Atas perbuatan para tersangka, mereka diduga melanggar Undang-Undang Tipikor Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18, atau subsider Pasal 3 jo Pasal 18, atau Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Jaksa Penyidik Kejati Sumatera Selatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *