Palembang, KOTABARI.COM – Jaksa penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus menggali informasi terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan penyimpangan dalam pelaksanaan pengerjaan pembangunan Pasar Cinde tahun 2016-2018. Pada hari ini, mereka memeriksa tiga orang saksi yang semuanya merupakan petinggi dari PD Pasar Palembang Jaya.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Umum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa tiga saksi yang diperiksa hari ini adalah HE (Direktur Administrasi dan Keuangan PD Pasar Palembang Jaya), MW (Kabid SDM PD Pasar Palembang Jaya), dan HMI (Kasubbid PD Pasar Palembang Jaya). Mereka semua diperiksa sebagai bagian dari upaya menguatkan alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang.
Sebelumnya, pihak penyidik juga telah memanggil dan memeriksa pihak pelaksana pembangunan proyek dari PT Magna Beatum Aldiron (MBA). Saksi dari PT MBA yang telah diperiksa adalah MFT (Direktur Utama Magna Beatum), ALT (Komisaris PT Magna Beatum), dan RY (Perwakilan Kepala PT Magna Beatum).
Vanny menekankan bahwa proses pemeriksaan saksi ini adalah bagian dari serangkaian kegiatan penyidikan yang sedang berlangsung. Dia juga mengingatkan bahwa saksi yang dipanggil harus kooperatif dengan hadir memenuhi panggilan penyidik, karena keterangan mereka sangat dibutuhkan untuk memperkuat alat bukti dalam kasus ini.
Selain itu, Vanny juga menegaskan bahwa ada sanksi hukum bagi mereka yang tidak kooperatif saat dipanggil oleh penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan adil.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan kasus korupsi dalam pembangunan Pasar Cinde dan memastikan bahwa pelaku yang terlibat dalam penyimpangan tersebut akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku. Penyelidikan terus berlanjut, dan publik diharapkan untuk mengikuti perkembangan kasus ini.