Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di LahatKepolisian Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Lahat

Lahat, KOTABARI.COM – Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK, MT melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Romi SH, MH, Kanit I, II, dan anggota Resnarkoba Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-62/VII/2023/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/ Polda Sumsel, tanggal 10 Juli 2023, terungkapnya kasus narkotika jenis ganja ini menunjukkan upaya keras Kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Kejadian berlangsung pada Senin sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Baru, Desa Manggul, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah Meggi Saputra (22) dan Jayansyah (19), keduanya merupakan warga Desa Kupang, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK, MT menyampaikan informasi ini melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto, dan disampaikan oleh Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH.

Kronologis penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Menurut Liespono, daerah tersebut sering digunakan untuk transaksi narkotika. Setelah melakukan lidik dan mengidentifikasi tempat serta orang yang terlibat, Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat langsung melakukan tindakan. “Pada Senin, tanggal 10 Juli 2023 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Baru, Manggul, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, kedua tersangka, Meggi Saputra dan Jayansyah, tertangkap tangan dalam kasus narkotika jenis ganja,” ujar Liespono.

Liespono menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Lahat saat mereka sedang menggunakan sepeda motor di Jalan Baru, Manggul, Kecamatan Lahat. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor yang dikendarai oleh kedua tersangka, ditemukan barang bukti berupa satu paket besar daun kering yang terbungkus kertas, kemudian terbalut kantong plastik hitam yang diduga merupakan narkotika jenis ganja. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam jok sepeda motor yang dikendarai oleh kedua tersangka.

Tidak hanya itu, petugas polisi juga berhasil menyita dua unit ponsel Android, yaitu merk Redmi 8A Pro dan Samsung M10, milik kedua tersangka yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi. “Dua ponsel milik kedua tersangka telah kita amankan karena diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi jual beli narkotika jenis ganja. Kedua tersangka juga mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka dan akan diantar kepada pembeli,” tambah Liespono.

Tanpa membuang waktu, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Lahat, beserta barang bukti berupa satu paket besar daun kering yang terbungkus kertas, dengan berat bruto 700 gram. Selain itu, juga disita satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi BG 4629 EAH, satu unit ponsel Android merk Redmi 8A Pro warna biru dengan nomor sim-card 0823-7423-7757, dan satu unit ponsel Android merk Samsung M10 warna hitam dengan nomor sim-card 0831-3729-2556. Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono.

Dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, Polres Lahat terus melakukan langkah-langkah tegas dan melakukan operasi-intelejen guna mengungkap dan menindak para pelaku kejahatan narkotika. Diharapkan dengan berhasilnya penangkapan ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan terhindar dari bahaya narkotika. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan memberikan informasi yang dapat membantu pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Lahat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *