Indralaya, KOTABARI.COM – Kejaksaan Negeri Ogan Ilir (Kejari OI) melanjutkan serangkaian pemeriksaan terkait kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020 dengan memanggil mantan Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam, untuk ketiga kalinya. Ilyas Panji Alam menjadi salah satu dari puluhan saksi yang diminta keterangan terkait dugaan korupsi yang melibatkan dana hibah Pilkada 2020 yang diberikan kepada Bawaslu Ogan Ilir.
Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah lebih dari 50 saksi yang dimintai keterangan terkait kasus korupsi ini. Dalam serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kejari OI, telah diperiksa 15 orang saksi, termasuk dalam jumlah tersebut adalah Ilyas Panji Alam.
Meski demikian, masih terdapat satu saksi yang hingga saat ini belum memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan. Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ogan Ilir, Sofiah Yohanis, belum hadir dalam pemeriksaan tersebut dengan alasan kesehatan. Pihak Kejari OI telah melakukan pemanggilan ulang terhadap Sofiah Yohanis, namun hingga saat ini belum ada kepastian kapan dia akan dapat memberikan keterangan.
Sebagai bagian dari pengembangan kasus ini, Kejari Ogan Ilir juga berencana untuk memeriksa tiga tersangka pertama yang telah dijatuhi hukuman terkait kasus ini. Aceng Sudrajat, Herman Fikri, dan Romi yang telah menjadi terpidana dalam kasus ini akan segera dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Kepala Kejari Ogan Ilir, belum memberikan komentar lebih lanjut terkait perkembangan penyelidikan dan pemeriksaan dalam kasus ini. Namun, upaya yang dilakukan oleh pihak kejaksaan menunjukkan komitmen untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum dalam dugaan kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020 di Ogan Ilir.