Palembang, KOTABARI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah menetapkan Hendri Zainuddin, mantan Ketua KONI Sumsel, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah. Setelah penetapan tersangka, Zainuddin langsung ditahan oleh pihak berwenang.
Dalam proses penahanan tersebut, Zainuddin terlihat mengenakan rompi bertuliskan “Tahanan Tipikor Kejati Sumsel” sambil menundukkan kepalanya saat digiring ke mobil tahanan. Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Denny, yang didampingi oleh Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, mengonfirmasi bahwa Zainuddin telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Hasil penyelidikan sudah lengkap P21,” ungkap Denny pada Selasa (16/4/2024). Lanjutnya, penahanan Zainuddin dilakukan berdasarkan surat perintah penahan nomor print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024, tertanggal 16 April 2024, untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan negara (rutan) kelas 1 Pakjo, Palembang, hingga 5 Mei 2024.
Proses perkara Zainuddin sempat tertunda karena ia masuk dalam Daftar Calon Tetap Caleg DPRD Sumsel pada Pemilu 2024. Namun, setelah tidak terpilih, proses penanganan perkara tersebut dilanjutkan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel juga menjelaskan bahwa Zainuddin dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 33 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ketika ditanya mengenai modus operandi Zainuddin, Denny menyatakan bahwa modusnya sama seperti sebelumnya, terkait dengan pengadaan barang dan dana hibah di KONI. Dia juga mengumumkan bahwa dua tersangka lainnya, SR dan AT, telah divonis hukuman pada siang hari yang sama, sehingga total ada tiga tersangka dalam kasus ini. Selain itu, pengembalian uang yang terkait dengan kasus tersebut juga telah dilakukan.
Proses selanjutnya akan melibatkan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Palembang untuk penanganan lebih lanjut.