Palembang, KOTABARI.COM – Dua mantan petinggi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan, Suparman Roman dan Achmad Tahir, mengajukan permohonan pembebasan dari tuduhan kasus korupsi dana hibah. Permohonan tersebut terungkap melalui pledoi yang dibacakan oleh kedua terdakwa melalui tim penasehat hukumnya di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang pada Kamis (28/3/2024).
Dalam pledoi tertulis yang dibacakan, kedua terdakwa menyatakan ketidaksetujuan terhadap dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, terutama terkait tuntutan pidana selama 2 tahun 6 bulan.
Karenanya, tim penasihat hukum kedua terdakwa meminta agar majelis hakim, yang dipimpin oleh Sahat Sianipar SH MH, membebaskan mereka dari dakwaan hingga tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum.
“Kedua terdakwa meminta pembebasan, dan kami akan menjawabnya pada sidang selanjutnya saat tanggapan dari penuntut umum secara tertulis (replik),” ungkap Iskandar, salah satu jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, dua terdakwa korupsi dalam kegiatan KONI Sumatera Selatan, yaitu Suparman Roman, mantan sekretaris KONI Sumatera Selatan, dituntut oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Keduanya dinyatakan bersalah atas dakwaan melakukan tindak pidana korupsi terkait dana hibah KONI Sumatera Selatan tahun 2021.
Atas perbuatan mereka, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain pidana pokok, majelis hakim Tipikor Palembang, yang dipimpin oleh Sahat Sianipar, juga menjatuhkan pidana denda masing-masing Rp 50 juta, dengan ancaman tambahan pidana penjara selama 3 bulan jika denda tersebut tidak dibayar.
Secara khusus, terdakwa Suparman Roman diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 312 juta, yang merupakan sisa uang pengganti yang belum dibayarkan olehnya.
Dalam pertimbangan tuntutan pidana, kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, dalam hal yang meringankan, keduanya telah menitipkan sebagian besar uang sebagai bentuk penggantian kerugian keuangan negara.
Selain itu, keduanya juga bersikap sopan dan berterus terang selama proses persidangan serta mengakui perbuatan yang mereka lakukan.
Dalam dakwaan penuntut umum, Suparman Roman, Achmad Thahir, dan tersangka Hendri Zainuddin didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar dari total dana hibah KONI Sumatera Selatan tahun 2021 sebesar Rp 37 miliar.