PALEMBANG, KOTABARI.COM – Damyuti Fikrie (58), seorang penduduk Jalan Jaya 7 Lorong Lematang Kecamatan SU II, Palembang, melaporkan M Aliansyah atas dugaan penggelapan sertifikat tanah miliknya. Laporan ini diajukan ke SPKP Polrestabes Palembang pada hari Senin (2/10/2023).
Peristiwa dugaan penggelapan ini dikatakan oleh korban, Damyuti Fikrie, terjadi pada Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 10.00 di kediamannya. Saat itu, Damyuti Fikrie sedang mencari uang untuk keperluan bisnisnya, dan ia berencana untuk meminjam uang sebesar Rp 35 juta dari sebuah bank dengan menggunakan sertifikat tanah sebagai jaminan.
Ketika ia sedang mempertimbangkan opsi ini, temannya sendiri, M Aliansyah, menawarkan bantuan dengan alasan memiliki kenalan di salah satu bank di Palembang. Terdorong oleh kepercayaannya pada temannya, Damyuti Fikrie memberikan sertifikat tanah tersebut kepada M Aliansyah tanpa curiga.
Namun, setelah beberapa waktu berlalu, M Aliansyah menghindar dan uang pinjaman yang dijanjikan tidak kunjung cair. Sertifikat tanah milik Damyuti Fikrie juga belum dikembalikan hingga saat ini.
Damyuti Fikrie mengaku telah berusaha mengambil kembali sertifikat tanah tersebut dengan mendekati M Aliansyah berkali-kali, namun selalu dihadapkan pada berbagai alasan yang tidak jelas. Akhirnya, ia memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib dengan kekhawatiran bahwa sertifikat tanahnya mungkin akan disalahgunakan.
Laporan dari korban tersebut telah diterima oleh anggota piket SPKT Polrestabes Palembang, yang telah menggolongkannya sebagai tindak pidana penggelapan. Selanjutnya, laporan ini akan diserahkan ke Unit Reskrim untuk segera ditindaklanjuti.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi atau peminjaman dengan orang terdekat, serta untuk selalu memastikan keabsahan perjanjian yang dibuat, terutama dalam hal kepemilikan properti seperti sertifikat tanah.