Saksi di sidang kasus korupsi di Palembang/Foto: Muhammad Febrianputra Jastin (detik)Saksi di sidang kasus korupsi di Palembang/Foto: Muhammad Febrianputra Jastin (detik)

Palembang, KOTABARI.COM – Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang kasus korupsi penerbitan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan terdakwa Hasnaifah dan Kartila. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Masriati, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaran Jafizhan dari Kejaksaan Negeri Palembang.

Sebanyak tujuh saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan tersebut. Di antaranya enam orang saksi yang mengaku membeli tanah dengan harga murah dari terdakwa Hasnaifah, yaitu Muhammad Ardiansyah (36), Kemas Budiman Angga (36), Egi Hidayat (30), Wahid Nur Kholid (23), Abdul Hamid (37), dan Adi Putra Parlindungan (32). Sementara itu, Doni Prakastiwi (28) mengaku sempat ditawari tanah oleh terdakwa tetapi tidak jadi membeli.

Penawaran Tanah Murah dalam Program PTSL

Dalam persidangan, Abdul Hamid yang bekerja sebagai pegawai honorer di Kantor Pertanahan Palembang mengungkapkan bahwa Hasnaifah menawarkan tanah dengan harga sangat murah, yaitu Rp 10 ribu per meter persegi. Ia sendiri sempat membeli tanah seluas 600 meter persegi seharga Rp 6 juta, dengan disertai dokumen yang membuatnya percaya.

“Saya merupakan petugas bagian fisik pengukuran tanah. Total pada tahun 2019 terdapat 250 pemohon yang ikut PTSL di Kelurahan Karya Jaya, dan sekitar 50 di antaranya milik Hasnaifah,” ujar Hamid dalam keterangannya.

Kemas Budiman Angga, pegawai lainnya di Kantor Pertanahan Palembang, juga mengaku membeli tanah dengan kondisi serupa. Ia menyatakan bahwa tanah yang dibelinya merupakan rawa rumput berair, tetapi transaksi dilakukan di hadapan seorang notaris sehingga ia merasa yakin.

“Saya percaya karena ada suratnya dan sempat dilihat juga langsung tanahnya di mana,” ungkap Kemas.

Tuntutan Pasal Tindak Pidana Korupsi

Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa tindakan Hasnaifah dan Kartila melibatkan penyalahgunaan dokumen dalam program PTSL untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi dan terdakwa. Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan celah dalam pelaksanaan program PTSL yang seharusnya mempermudah masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *