Kejati Sumsel menahan oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel, Edi Kurniawan yang jadi tersangka dugaan GratifikasiKejati Sumsel menahan oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel, Edi Kurniawan yang jadi tersangka dugaan Gratifikasi

Palembang, KOTABARI.COM – Pada Senin malam, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengumumkan penahanan Inspektur Pembantu Investigasi (EK) sebagai tersangka dalam sebuah kasus gratifikasi yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Palembang.

Vanny Yulia Eka Sari, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menyatakan bahwa EK diduga terlibat dalam kasus ini dengan modus operandi yang melibatkan penggunaan nama Kejaksaan untuk menjanjikan penyelesaian tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki oleh Kejari Palembang.

Meskipun Vanny tidak memberikan rincian lengkap terkait kasus gratifikasi yang melibatkan tersangka, ia menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, EK diduga melakukan tindakan tersebut dengan menjanjikan pengaruh terhadap perkara korupsi yang sedang berjalan di Kejari Palembang.

Menurut Vanny, penetapan status tersangka EK terjadi pada tanggal 18 Desember 2023 setelah sebelumnya ia diperiksa sebagai saksi. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa bukti yang cukup telah menunjukkan keterlibatan EK dalam kasus gratifikasi tersebut.

Ekspos yang disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga mengungkapkan bahwa perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka melanggar Pasal 12 huruf E UU Tipikor, subsider Pasal 11 UU Tipikor, lebih subsider lagi Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor.

Dalam perkembangan kasus ini, tersangka EK ditahan selama 20 hari ke depan, dimulai sejak tanggal 18 Desember 2023 hingga 6 Januari 2024. Selama proses penyidikan, enam orang telah diperiksa sebagai saksi, dan akan ada pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini.

Di sisi lain, kuasa hukum tersangka, Rizal Samsul, mengonfirmasi bahwa kliennya terlibat dalam dugaan gratifikasi yang terkait dengan kasus korupsi di SMA Negeri 19 Palembang. Rizal menyatakan bahwa EK diduga menerima gratifikasi dari kepala sekolah SMA 19, tetapi belum merinci jumlah gratifikasi yang diterima. Rincian lebih lanjut akan disampaikan dalam dakwaan.

Kasus ini menunjukkan keseriusan dalam penanganan tindak korupsi di wilayah tersebut serta menegaskan komitmen pihak berwenang untuk memberantas praktik-praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *