Tim Tabur atau Tangkap Buton Kejati Sumsel berhasil mengamankan seorang oknum pegawai bank plat merah Inisial ATTim Tabur atau Tangkap Buton Kejati Sumsel berhasil mengamankan seorang oknum pegawai bank plat merah Inisial AT

Palembang, KOTABARI.COM – Tim Tabur atau Tangkap Buton Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan seorang oknum pegawai bank plat merah berinisial AT terkait perka dugaan korupsi dana nasabah tahun 2022 – 2023, yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp6,4 miliar.

Tersangka AT berhasil ditangkap di depan kediamannya di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Demang Lebar Daun Palembang pada Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah tersangka ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) selama satu bulan terakhir.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Denny, bersama Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa tim berhasil mengamankan tersangka AT setelah melakukan pelacakan intensif melalui alat komunikasi.

Menurut keterangan Abdullah Noer Denny, kronologi penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur bersama penyidik pidana khusus Kejati Sumsel. Setelah mengetahui keberadaan tersangka, Tim Tabur di bawah pimpinan Adi Mulyawan langsung melakukan penyergapan tanpa adanya perlawanan dari pihak tersangka.

“Tersangka AT setelah berhasil diamankan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya tersangka AT segera dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 17 Januari 2024 hingga 5 Februari 2024 di Rutan Klas IA PAKJO Palembang,” ungkap Denny pada Rabu.

Denny menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan mengatasnamakan nasabah, membuka rekening dan ATM nasabah, serta mengaktifkan mobile banking nasabah tersebut. Selanjutnya, dari perangkat mobile banking tersebut, tersangka menggunakan dua nomor atau melakukan duplikasi.

“Untuk nasabahnya kurang lebih 8 orang, untuk uang tersebut belum tahu digunakan tersangka untuk apa, karena tersangka belum diperiksa. Untuk uang sebesar Rp 6,4 miliar didapat tersangka kurang lebih 1 tahun menarik uang para nasabah,” jelas Asisten Pidana Khusus.

Hingga saat ini, barang bukti yang berhasil disita baru berupa dokumen-dokumen. Asisten Pidana Khusus juga menegaskan bahwa belum ditemukan keterlibatan oknum-oknum lain dalam kasus ini.

Sebelumnya, tersangka AT telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. AT yang merupakan pegawai aktif salah satu Bank Plat Merah, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor atau Pasal 8 Undang-undang Tipikor, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,4 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *