RS mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang melaporkan kepala kamar asrama kasus pelecehan ke Polda SumselRS mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang melaporkan kepala kamar asrama kasus pelecehan ke Polda Sumsel

Palembang, KOTABARI.COM – Seorang mahasiswa berinisial RS (19 tahun) telah melaporkan kepala kamar asrama Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, berinisial PA (20 tahun), ke Polda Sumatera Selatan pada Senin, 23 Oktober 2023. RS mengungkap bahwa ia telah menjadi korban pelecehan seksual yang berlangsung selama empat bulan, dari Februari hingga Juni 2023.

Kasus ini bermula pada awal Februari 2023 ketika RS tidur di kamarnya. Merasa panas, RS memutuskan untuk tidur di depan kamar PA karena kipas anginnya lebih besar. Sekitar pukul 01:00 dinihari, PA membangunkan RS dengan tangan yang masuk ke dalam celana RS. RS merasa terganggu dan tidak nyaman dengan perlakuan tersebut. Menurut RS, pelecehan semacam ini terjadi sekitar lima kali hingga bulan Juni 2023, setiap kali PA membangunkan RS yang sedang tidur.

RS memutuskan untuk merekam beberapa kejadian pelecehan seksual tersebut sebagai bukti. Dia telah mengatur alarm di handphone-nya untuk menghindari tindakan PA, dan kemudian merekam ketika pelaku melakukan pelecehan terhadapnya. Akibat dari pelecehan ini, RS merasa traumatik dan memutuskan untuk tidak tinggal lagi di asrama kampus.

Pada bulan September 2023, pihak kampus memanggil RS dan mencabut beasiswa Bidik Misi KIP yang diterimanya karena RS tidak tinggal di asrama. Mardhiyah SH, kuasa hukum RS, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya mediasi dengan pihak kampus, namun tidak memperoleh jawaban yang memuaskan.

Mardhiyah menegaskan bahwa kasus ini adalah dugaan asusila berdasarkan pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini menjadi sorotan karena RS adalah seorang mahasiswa penerima beasiswa Bidik Misi KIP yang diwajibkan untuk tinggal di asrama kampus. Kejadian pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala kamar asrama telah mengakibatkan RS kehilangan beasiswa dan mengalami trauma.

Kuasa hukum RS berharap agar Kapolda Sumatera Selatan dapat mengambil tindakan yang tepat dalam menangani kasus ini dan memastikan bahwa tindakan yang tidak benar di dunia pendidikan ini mendapatkan keadilan yang seharusnya. Kasus ini memunculkan isu penting mengenai perlindungan dan keamanan mahasiswa yang tinggal di asrama kampus.

Polda Sumatera Selatan akan segera memulai penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan korban mendapatkan perlindungan yang layak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *