Prabumulih, KOTABARI.COM – Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Prabumulih, Safei SH, bersama Kasi Intel, M Ridho Saputra SH MH, telah mengungkap modus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Prabumulih, inisial MH. Menurut Safei, tersangka MH diduga melakukan tindakan korupsi dengan menandatangani Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) fiktif untuk perjalanan dinas, kemudian mencairkan anggaran tersebut tanpa memberikannya kepada pegawai yang seharusnya menerima.
“Modus dari tersangka ini menandatangani SPJ fiktif kemudian dicairkan, dan hasil pencairan itu tidak diberikan kepada PNS yang seharusnya berhak menerima,” tegas Safei.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam perjalanan dinas tersebut, hanya empat orang yang benar-benar menerima dana, sementara sisanya “disunat” oleh tersangka. Kasi Intel M Ridho Saputra menambahkan bahwa kerugian negara masih dalam perhitungan oleh APIP Pemkot Prabumulih.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Prabumulih, Marthodi, saat ini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih setelah ditetapkan sebagai tersangka. Marthodi diduga terlibat dalam korupsi perjalanan dinas pada tahun 2020 dan 2021 dengan nilai mencapai sekitar Rp 700 juta. Tersangka digiring oleh tim penyidik kejaksaan menuju mobil dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.
Saat dimintai tanggapan oleh wartawan, Marthodi enggan memberikan jawaban dan terlihat pasrah dengan penahanan tersebut. “Tidak ada tanggapan,” kata Marthodi sambil masuk ke dalam mobil untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Prabumulih.
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Prabumulih melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas Perhubungan Prabumulih, inisial MT, dan Kasubbag Keuangan, inisial LG. Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyelidikan terkait kasus dugaan perjalanan dinas fiktif atau penyalahgunaan anggaran dalam rapat koordinasi dan konsultasi SKPD tahun anggaran 2021-2022 di Dinas Perhubungan Kota Prabumulih.
“Penggeledahan itu terkait penyidikan yang kami tangani terkait yaitu dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan rapat koordinasi dan konsultasi pada SKPD yang bersumber dari APBD tahun 2021 dan tahun 2022,” ungkap Kasi Pidsus Safei SH.
Hasil penggeledahan melibatkan banyak anggota kepolisian dan menyita dokumen terkait kasus, laptop, dan handphone milik kadishub dan kasubbag keuangan. Langkah selanjutnya adalah melengkapi berkas penyidikan dan mencari bukti tambahan.
Kejaksaan Negeri Prabumulih saat ini tengah menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi SPJ fiktif atau kegiatan rapat koordinasi dan konsultasi pada SKPD yang bersumber dari APBD tahun 2021 dan tahun 2022 di Dinas Perhubungan Kota Prabumulih. Sebanyak 120 lebih saksi telah diperiksa, dan tim APIP sedang menghitung kerugian negara terkait kasus tersebut. Sebelumnya, penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Prabumulih berhasil menyita satu kardus besar berkas terkait dugaan kasus korupsi.