Musi Banyuasin, KOTABARI.COM – Sebuah tragedi mengerikan terjadi di Desa Lumpatan 1, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, yang mengguncang masyarakat setelah empat anggota keluarga ditemukan tewas pada Rabu, 20 Desember 2023. Heri (50), ibunya Masturo alias Juray (70), serta kedua anaknya, Marsel (12) dan Aurel (5), menjadi korban keji dalam kasus ini.
Kabar dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, mengungkapkan bahwa pelaku tunggal, yang diketahui bernama Eeng Praza, telah ditangkap di rumah keluarganya di kawasan Dusun Mudo, Desa Sekumbung, Kecamatan Tanjung Rajo, Kabupaten Muaro Jambi.
Motif pembunuhan yang terungkap mengejutkan: investasi bisnis handphone antara pelaku dan korban Heri menjadi pemicu tragedi mengerikan ini. Pelaku memberikan modal sebesar Rp 30 juta kepada Heri untuk bisnis jual-beli handphone dengan pembagian keuntungan.
Namun, ketika penjualan handphone tidak memberikan hasil yang diharapkan, pelaku datang menagih uangnya dari rumah korban. Konfrontasi ini berujung pada perkelahian tragis, di mana menurut pengakuan pelaku, korban diduga menyerang terlebih dahulu sehingga terjadi bentrokan fisik yang menyebabkan keempat korban tewas.
Keterangan dari pelaku menggambarkan peristiwa yang mengerikan. Pelaku memukul korban dengan menggunakan kayu, bahkan melibatkan ibu korban yang juga menjadi sasaran serangan. Dua anak korban berhasil melarikan diri, namun, mereka juga menjadi sasaran pelaku sebelum akhirnya pelaku kabur membawa handphone korban yang kemudian dibuang ke sungai bersama kayu yang digunakan sebagai senjata.
Kondisi jenazah yang ditemukan memperlihatkan tingkat kekejaman yang luar biasa. Dari kondisi tubuh Marsel yang ditemukan dalam kondisi tragis di ujung kebun sawit hingga kondisi kaki dan organ tubuh yang diduga dimakan binatang buas, semua menggambarkan kekejaman yang tidak manusiawi.
Proses autopsi yang dilakukan oleh Tim Kedokteran Forensik RS Bhayangkara M Hasan Palembang juga mengkonfirmasi tingkat kekerasan yang dialami oleh keempat korban.
Polda Sumsel telah menetapkan Eeng Praza dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan atas perbuatannya yang mengerikan ini.
Tragedi ini menjadi sorotan yang mendalam bagi masyarakat setempat, memicu kecaman dan keprihatinan yang mendalam atas kekejaman yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.