Pendaftaran Calon Anggota KPU Sumsel Periode 2023-2028 DibukaPendaftaran Calon Anggota KPU Sumsel Periode 2023-2028 Dibuka

Palembang, KOTABARI.COM – Ketua Timsel KPU Sumsel, Rudi Erwandi, mengumumkan bahwa pendaftaran calon anggota KPU Sumsel telah dimulai pada tanggal 15 Juli dan akan berlangsung selama 12 hari hingga tanggal 26 Juli. Selama periode pendaftaran, masyarakat Sumsel yang berminat dapat mengajukan diri mereka sebagai calon anggota KPU Sumsel.

Setelah periode pendaftaran, Timsel akan melakukan penelitian administrasi selama 19 hari, dimulai pada tanggal 15 Juli hingga 2 Agustus. Jika jumlah pendaftar belum mencapai minimal 2 kali kebutuhan selama periode pendaftaran, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran selama enam hari, yaitu mulai dari tanggal 27 Juli hingga 1 Agustus.

Rudi menjelaskan bahwa calon anggota KPU Sumsel yang lolos seleksi akan mengikuti serangkaian tes untuk tahapan selanjutnya. Tes ini bertujuan untuk memilih calon yang kredibel dan memiliki integritas tinggi. Keputusan seleksi akan diambil secara kolektif dan berdasarkan independensi.

Sekretaris Timsel, Fernandes Maurisya, menambahkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPU Sumsel. Persyaratan tersebut antara lain meliputi e-KTP domisili Sumsel, legalisir ijazah, surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba. Selain itu, calon juga harus menyertakan surat bebas pidana dari pengadilan termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Fernandes juga menjelaskan bahwa mantan narapidana dapat mendaftar sebagai calon anggota KPU, asalkan hukumannya tidak melebihi 5 tahun. Hal ini perlu dibuktikan dengan surat keterangan pengadilan. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman siakba.kpu.go.id, namun calon juga harus menyerahkan berkas fisik ke Tim Pansel melalui sekretariat pansel di Jalan Jenderal Sudirman Office Tower Lantai 7 Beston Hotel Palembang.

Suratmi, anggota Timsel, menegaskan bahwa penerimaan berkas terakhir akan diterima hingga pukul 23.59 pada tanggal 1 Agustus. Persyaratan lainnya termasuk usia minimal 35 tahun, pendidikan minimal Strata 1, dan berdomisili di lokasi KPU yang dituju.

Tim seleksi lainnya, Ong Berlian dan M. Adil, menjelaskan bahwa proses seleksi akan melibatkan tes tertulis, tes psikologi, masukan dan tanggapan masyarakat, tes kesehatan, serta wawancara. Pada tanggal 30 Agustus, 10 nama calon anggota KPU yang lolos seleksi akan diserahkan ke KPU RI untuk menjalani proses fit and proper tes. Dari 10 nama tersebut, akan dipilih 5 orang anggota KPU yang baru.

Tim seleksi calon anggota KPU Sumsel terdiri dari Rudi Erwandi sebagai Ketua, Fernandes Maurisya sebagai Sekretaris, Muhammad Adil, Ong Berlian, dan Suratmi sebagai anggota lainnya. Mereka bertanggung jawab untuk melaksanakan seleksi secara jujur, berintegritas, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses seleksi ini diharapkan dapat menghasilkan anggota KPU Sumsel yang kompeten dan mampu menjalankan tugas dengan baik untuk periode 2023-2028.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *