Palembang, KOTABARI.COM – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil menangkap tersangka korupsi dana rekening sebesar Rp6,4 miliar, Andrie Triyono (AT), di kediamannya yang terletak di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (23/1/2024), di mana sejumlah barang bukti, termasuk dokumen penting dan handphone, berhasil disita oleh penyidik.
Penggeledahan tersebut dilakukan setelah AT menjadi buronan Kejati Sumsel selama 1 bulan karena tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan bahwa selama penggeledahan, satu dus berisi kantong berkas dan dokumen dengan catatan nama-nama nasabah berhasil diamankan. Selain itu, satu unit handphone juga turut disita sebagai bagian dari barang bukti.
Menurut informasi yang dihimpun, AT, yang merupakan seorang pegawai Bank BNI Cabang Kayuagung OKI dengan jabatan Supervisor Marketing, terlibat dalam kasus korupsi dengan modus operandi menduplikasi nomor handphone mobile banking milik nasabah. Praktik korupsi ini terungkap setelah sekitar 8 rekening nasabah dibobol oleh AT selama satu tahun pada tahun 2022.
Uang hasil korupsi tersebut ternyata digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi yang bersifat konsumtif, seperti bermain judi online. Hal ini diungkapkan oleh Tim penyidik setelah mengamankan sejumlah barang bukti dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.
Tersangka AT, meskipun dikenal sebagai pemuda biasa-biasa saja di lingkungannya, ternyata memiliki kediaman di rumah orangtuanya. Ketua RT setempat, Zainal Arifin, mengklarifikasi bahwa rumah yang digeledah oleh penyidik adalah milik kedua orangtua tersangka AT.
“Setahu saya itu rumah orang tuanya, memang saat ini ditempati olehnya (AT), tapi jarang,” jelas Zainal. Pihak berwenang berhasil menangkap AT di salah satu rumah makan di Jalan Demang Lebar Daun Palembang setelah sebelumnya mencari selama 1 bulan.
Saat ini, AT telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Perbuatan tersangka Andrie Triyono telah merugikan keuangan negara dan nasabah senilai Rp6,4 miliar. Proses hukum akan terus berlanjut untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban.