Banyuasin, KOTABARI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin terus menggali fakta terkait skandal penyelewengan dana Kopri yang menggemparkan daerah tersebut. Dalam perkembangan terbaru, Kejari Banyuasin memanggil tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memberikan kesaksian terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, Kejari telah menahan dua tersangka utama dalam kasus ini, yaitu Sekretaris Bambang dan Bendahara Mardiyani. Kini, pemeriksaan terhadap tiga ASN tersebut menjadi langkah lanjutan dalam upaya mengungkap kebenaran dalam skandal tersebut.
Kepala Kejari Banyuasin, Agus Widodo, melalui Kasi Penyidikan dan Penuntutan (Pidsus) Hendi, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap tiga ASN dilakukan di ruang periksa Pidsus pada Rabu, 27 Maret 2024. “Ketiga ASN ini kami panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dari tersangka Bambang dan Mardiyani,” ujar Hendi.
Selain memeriksa tiga saksi dari ASN, tim penyidik Pidsus Kejari Banyuasin juga kembali memeriksa kedua tersangka utama, Bambang dan Mardiyani, guna melengkapi berkas penyidikan terhadap keduanya. Kedua tersangka tersebut didampingi oleh kuasa hukum masing-masing selama proses pemeriksaan.
Hendi menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyelesaikan berkas penyidikan terhadap kedua tersangka utama tersebut agar dapat segera diserahkan ke pengadilan. “Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Dalam pengembangan kasus ini, Kejari Banyuasin telah memeriksa sejumlah individu terkait aliran dana Kopri, termasuk mantan pejabat dan pejabat aktif di Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Kerugian negara akibat skandal ini mencapai lebih dari Rp 342 juta.
Kejari Banyuasin berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi keadilan dan menegakkan supremasi hukum di wilayah tersebut. Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi serta tersangka akan terus dilakukan secara profesional dan transparan.
Demikianlah informasi terkini mengenai perkembangan skandal korupsi dana Kopri di Banyuasin. Kami akan terus menginformasikan perkembangan lebih lanjut seiring dengan berjalannya proses hukum yang berlangsung.