Palembang, KOTABARI.COM – Setelah menjalani hukuman di Rutan Kelas I Palembang atas kasus pelecehan seksual melalui chat mesum kepada seorang mahasiswi dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Reza Ghasarma kini telah bebas. Namun, kebebasannya memunculkan pertanyaan besar terkait statusnya sebagai seorang dosen.
Menurut informasi dari kriminolog dan akademisi Universitas Muhammadiyah Palembang, Dr. Martini Idris, berdasarkan Pasal 87 ayat 2 UU ASN, seorang dosen yang menjalani hukuman lebih dari tiga bulan yang sudah inkrah tidak diperbolehkan lagi untuk mengajar. “Ketika dosen terlibat dalam masalah hukum dan hukumannya sudah diputus oleh majelis hakim, maka seharusnya dia secara tidak hormat dinonaktifkan atau dipecat dari jabatannya sebagai tenaga pengajar,” ujar Martini.
Meski demikian, kejelasan mengenai status Reza harus disampaikan secara langsung oleh pihak Unsri, tempat dia sebelumnya bekerja sebagai dosen. “Jika dia benar-benar kembali mengajar, hal tersebut perlu dijelaskan secara transparan kepada masyarakat dan lingkungan kampus. Kita tunggu pernyataan resmi dari pihak kampus Unsri,” tambahnya.
Profesor Abdullah Idi, seorang pengamat sosial dan pendidikan, mengungkapkan bahwa seorang dosen yang telah menjalani hukuman seharusnya melakukan evaluasi diri. “Evaluasi diri penting, serta perlu disampaikan alasan mengapa dia bisa kembali mengajar. Jika memang benar dia kembali mengajar, regulasi dan aturan terkait hal tersebut juga perlu dijelaskan dengan jelas,” ungkapnya.
Sementara itu, secara etika dan sikap profesional, banyak pihak menilai bahwa seorang dosen yang pernah terlibat dalam kasus hukum, terutama kasus serius seperti pelecehan seksual, tidak layak untuk kembali mengajar. Kejelasan mengenai status Reza dan apakah dia kembali aktif sebagai dosen masih menjadi perdebatan dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang serta pihak kampus.