Jakarta, KOTABARI.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan mark up proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bukit Asam, yang diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 25 miliar. Dalam konferensi pers yang digelar hari Selasa (9/7), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah BA, yang menjabat sebagai General Manager PT PLN UIK SBS, BWA, Manajer Enjiniring PT PLN UIK SBS, dan NI, selaku Direktur PT TEI (Truba Engineering Indonesia).
Menurut Alexander Marwata, proyek tersebut mengalami indikasi mark up harga hingga 135% dari nilai kontrak semula sebesar Rp 74,9 miliar. Sedangkan biaya riil yang seharusnya adalah sekitar Rp 50 miliar. Auditor saat ini sedang menghitung secara detail besaran kerugian negara dari kasus ini.
Para tersangka dihadapkan pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Rutan Cabang KPK mulai tanggal 9 hingga 28 Juli 2024.
Kasus ini menambah panjang daftar kasus korupsi di sektor energi, yang terus menjadi fokus utama KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.