Oknum Ketua RT di Musi Rawas Dilaporkan Bawaslu atas Dugaan Politik UangOknum Ketua RT di Musi Rawas Dilaporkan Bawaslu atas Dugaan Politik Uang

Musi Rawas, Sumatera Selatan – Seorang oknum Ketua RT berinisial Y, yang menjabat di RT 06, Kelurahan Talang Ubi, dilaporkan oleh warga ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Musi Rawas karena diduga terlibat dalam praktik politik uang. Kejadian ini berlangsung pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 20.30 WIB di Kelurahan Talang Ubi, Kecamatan Megang Sakti.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Musi Rawas, Oktureni Sandhra Kirana, membenarkan adanya laporan terkait dugaan politik uang tersebut. Menurut Oktureni, Y diamankan oleh warga sebelum sempat membagikan uang yang diduga akan digunakan untuk mendukung salah satu pasangan calon (paslon) Bupati Musi Rawas.

“Ya benar, malam tadi yang bersangkutan sudah dibawa dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan kemudian dilaporkan ke Bawaslu Musi Rawas. Jadi, laporannya sudah masuk,” ungkap Oktureni saat dikonfirmasi, Senin (25/11/2024).

Barang Bukti Diamankan

Menurut laporan, Y didapati membawa sejumlah uang dan kertas berisi data warga setempat. Barang bukti tersebut kini diamankan oleh Bawaslu untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

“Dia belum sempat membagikan uang itu, tetapi masih kita telusuri lebih jauh. Yang diamankan saat ini berupa uang yang dibawa terlapor dan kertas data warga di lokasi,” jelas Oktureni.

Warga yang menangkap Y langsung membuat laporan resmi ke Bawaslu Musi Rawas. Mereka turut didampingi oleh aparat kepolisian dan jaksa saat melaporkan kasus tersebut.

Proses Penanganan Laporan

Oktureni menjelaskan, laporan dugaan pelanggaran ini saat ini dalam tahap pemeriksaan awal. Tim Bawaslu akan menilai kelengkapan syarat formil dan materiil laporan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Sekarang baru tahap penerimaan laporan. Hari ini akan kami periksa dulu kelengkapannya. Jika terpenuhi, laporan ini akan didaftarkan dalam register kasus. Namun, jika ada kekurangan, pelapor diberi waktu 1×24 jam untuk melengkapinya,” terang Oktureni.

Komitmen Bawaslu

Kasus ini menjadi sorotan di tengah persiapan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Musi Rawas. Bawaslu Musi Rawas menegaskan komitmennya untuk mengusut dugaan pelanggaran ini secara tuntas demi menjaga integritas proses demokrasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung, dan hasilnya akan segera diumumkan setelah pemeriksaan selesai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *