Kejari PALI Tahan Dua Plt Kadinkes Buat SPJ Fiktif hingga Rp410 JutaKejari PALI Tahan Dua Plt Kadinkes Buat SPJ Fiktif hingga Rp410 Juta

Pali, KOTABARI.COM – Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan telah menahan dua mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan karena terlibat dalam skandal surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif terkait Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Tindakan tersebut telah menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp 410 juta.

Dua tersangka yang ditahan adalah MD, mantan Plt Kadinkes PALI periode Januari hingga November 2021, dan ZA, yang menjabat sebagai Plt Kadinkes sejak November 2021 hingga sekarang. Penahanan tersebut dilakukan setelah Kejari PALI melakukan pemeriksaan terhadap 48 saksi yang terkait dengan kasus ini.

Agung Arifianto, Kepala Kejari PALI, mengungkapkan bahwa penyidik harus memeriksa 28 kontainer berkas SPJ BOK, yang mengakibatkan proses penetapan keduanya sebagai tersangka menjadi cukup panjang. Dalam proses pemeriksaan, keduanya terbukti terlibat sebagai penerima Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta mengetahui dan menyetujui pencairan BOK yang tidak sesuai fakta.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muara Enim sambil menunggu jadwal sidang. Setelah berkas kasus selesai disusun, penyidik akan melimpahkan keduanya ke Pengadilan untuk menjalani persidangan.

Agung juga mengungkapkan bahwa kemungkinan masih ada tersangka lain yang sedang dalam tahap pengembangan penyelidikan. Hal ini menunjukkan bahwa pihak berwenang masih terus melakukan upaya untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini.

Dalam perkara ini, penyidik telah menerima pengembalian sejumlah uang sebesar Rp 230 juta yang merupakan bagian dari kerugian negara. Setelah proses sidang selesai, uang tersebut akan disetorkan kembali ke kas negara. Kejaksaan juga berharap agar tersangka mengembalikan sisa kerugian negara yang masih belum terganti.

Atas tindakannya, kedua tersangka dikenai Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dan lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi dan menegakkan keadilan di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *