PALI, KOTABARI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Terduga pelaku berinisial Z (40) ditangkap pada Kamis (3/08/2023) di Mess PT.KIM, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin. S.I.K, SH, melalui Kasat Narkoba Polres PALI, IPTU Hamdani, SH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Masyarakat melaporkan adanya seorang pria berinisial Z yang diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu di Mess PT.KIM.
“Kami menerima informasi ini dan langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Talang Ubi. Kemudian, kami menurunkan personil untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,” ungkap IPTU Hamdani kepada wartawan pada Sabtu (5/08/2023).
Berdasarkan informasi yang diterima, personil gabungan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Z. Tersangka sedang duduk di sebuah warung kosong di jalan logging unit 8 PT. MHP, diduga sedang menunggu pembeli.
“Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 4 paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 12 plastik klip bening kosong, 1 kotak rokok warna hitam merk LA BOLD, 1 unit handphone merk OPPO A12 warna biru muda, dan 1 unit sepeda motor HONDA REVO FIT warna hitam merah tanpa nomor polisi,” jelasnya.
Tersangka Z beserta barang bukti kemudian diamankan di Polsek Talang Ubi, dan selanjutnya diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres PALI untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah PALI. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberikan informasi guna membantu pemberantasan kejahatan narkotika di wilayah tersebut.