Ilustrasi DPRDIlustrasi DPRD

Gelumbang, KOTABARI.COM – Kontroversi terkait dugaan rangkap dua jabatan dalam Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim menjadi sorotan tajam. Dugaan ini muncul setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim menerbitkan surat himbauan kepada seluruh Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan di wilayah tersebut.

Surat himbauan tersebut, yang diterbitkan pada 6 Januari 2023 dengan nomor 006/KP.01/K.SS- 04/01/2023, menekankan pentingnya menghindari rangkap dua jabatan yang bertentangan dengan peraturan undang-undang yang mengatur pemilihan umum di Indonesia. Dalam isi surat tersebut, dijelaskan bahwa sesuai dengan Undang-undang nomor 07 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017, seorang anggota Panwaslu dilarang merangkap dua jabatan seperti menjadi Perangkat Desa, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Sarjana Pendamping Desa.

Namun, masyarakat Gelumbang Raya mengangkat keprihatinan terkait dugaan rangkap dua jabatan yang dilakukan oleh oknum anggota Panwaslu Kecamatan Gelumbang. Beberapa warga menyuarakan keraguan mereka mengenai pemeriksaan dan verifikasi terhadap jabatan-jabatan yang diemban oleh anggota tersebut sebelum dilantik sebagai anggota Panwaslu.

Seorang warga bernama Saab menyampaikan kekhawatiran, “Saya baru baca surat edaran ini, dan di Panwascam Gelumbang terdapat oknum anggota Panwascam rangkap dua jabatan, yakni sebagai anggota BPD Desa Tambangan Kelekar Kecamatan Gelumbang. Namun yang kita tahu belum ada pengunduran diri dari kedua jabatan tersebut.”

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Gelumbang, Zakaria, mengakui bahwa anggota Panwaslu berinisial AK telah dilantik sebagai anggota Panwaslu Gelumbang, tetapi dia tidak mengetahui adanya jabatan AK sebagai anggota BPD di Desa Tambangan Kelekar.

Pihak berwenang di Kabupaten Muara Enim juga memberikan tanggapannya. Plt Camat Kecamatan Gelumbang, Chandra Firmansyah, melalui Kasi Pemerintahan Kecamatan Gelumbang, Ahyaudin, membenarkan bahwa AK masih memegang jabatan sebagai anggota BPD Desa Tambangan Kelekar, namun hingga saat ini belum ada surat pengunduran diri yang diterima.

Ketua Bawaslu Kabupaten Muara Enim, Suprayitno, yang menerbitkan surat himbauan tersebut, belum memberikan tanggapan atau jawaban terkait dugaan rangkap dua jabatan yang menimpa anggota Panwaslu Kecamatan Gelumbang.

Kontroversi ini semakin memanas seiring dengan berlanjutnya perdebatan mengenai kewenangan dan etika dalam jabatan-jabatan ganda di instansi terkait pemilihan umum. Publik dan pihak terkait menantikan respon dan tindakan lebih lanjut untuk mengatasi persoalan ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *