Pagaralam, KOTABARI.COM – Sekitar 50 orang yang mengklaim diri sebagai keluarga dari terdakwa Angga Yudha Pratama, yang saat ini sedang menghadapi kasus pelecehan anak di bawah umur, menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL), pada Rabu (09/08/2023). Mereka menuntut agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut, Ulfa Nurhayati, dicopot dari jabatannya.
Dalam orasinya, jubir pendemo, Al Kafi Dawam, mengungkapkan bahwa keluarga terdakwa menganggap JPU Ulfa tidak profesional dalam menangani kasus ini dan bahkan diduga melakukan intimidasi terhadap terdakwa Yudha selama proses pemeriksaan. Mereka juga menduga bahwa JPU memiliki motif pribadi yang membuatnya tidak objektif dalam menghadapi kasus ini. Al Kafi Dawam berbicara kepada wartawan, “Kami minta Kajari mencopot jaksa Ulfa sebab tidak profesional dan kami menduga pernah melakukan intimidasi kepada adik Yudha untuk memaksa mengakui perbuatan pelecehan dan kami nilai dia juga mempunyai motif pribadi sehingga kami duga Ulfa tidak objektif memeriksa kasus ini dan kami desak Jaksa untuk membebaskan Yudha karena kami duga ada rekayasa dan kriminalisasi pada kasus ini.”
Tiga perwakilan dari para pendemo kemudian diajak masuk ke dalam ruang mediasi oleh Kasi Intel Kejari Kota Pagaralam, Sosor Panggabean. Di dalam ruang rapat, terjadi perdebatan sengit antara jubir pendemo dan Kasi Intel. Para perwakilan pendemo menekankan pada Kejari agar segera mencopot JPU Ulfa dan membebaskan Yudha. Namun, Sosor Panggabean menjelaskan bahwa proses pencopotan JPU tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus mengikuti mekanisme serta aturan yang berlaku dalam sistem kejaksaan. “Kami tidak bisa langsung menuruti tuntutan bapak-bapak semua untuk mencopot langsung PJU di kasus ini sebab ada mekanisme dan aturannya soal itu apalagi tuduhan kepada JPU kami yang bapak-bapak sampaikan juga tidak di sertai bukti sehingga untuk sementara tuntutan bapak-bapak tetap kami pertimbangkan dan akan kami sampaikan kepada pimpinan,” ungkap Sosor.
Adu mulut antara jubir pendemo dan Kasi Intel juga terjadi di ruang rapat. Alkahfi Dawam, yang mewakili para pendemo, mendesak Sosor untuk menghadirkan JPU Ulfa dan terdakwa Yudha secara bersama-sama untuk melakukan klarifikasi terhadap tuduhan-tuduhan yang diberikan oleh keluarga terdakwa. Namun, permintaan ini langsung ditolak oleh Sosor.
Setelah berdemonstrasi di Kejari Pagaralam, rombongan keluarga Yudha selanjutnya menuju kantor Pengadilan Negeri untuk menghadiri sidang kasus pelecehan ini. Sidang tersebut memiliki agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.
Kronologi kasus ini dimulai ketika dugaan pelecehan anak di bawah umur dilaporkan pada bulan Mei lalu. Yudha dituduh menggerayangi tubuh seorang anak di bawah umur di sebuah room karaoke. Korban kemudian menceritakan insiden tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan Yudha ke Polres Pagaralam. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi perdebatan yang hangat di masyarakat.