Eks Dirut PTBA MilawarmaEks Dirut PTBA Milawarma

Palembang, KOTABARI.COM – Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham anak perusahaan di PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Kejadian yang disinyalir merugikan negara hingga Rp100 Miliar ini semakin meluas dengan penahanan kedua tersangka baru ini pada hari Rabu, 23 Agustus 2023.

Dua tersangka tersebut adalah Milawarma, mantan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk periode tahun 2011-2016, serta Nurtima Tobing, Wakil Ketua Tim akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk melalui anak perusahaan PT Bukit Asam Investama (BMI).

“Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka baru terkait dugaan korupsi akuisisi saham anak perusahaan PTBA,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, yang didampingi oleh Kasidik Pidsus Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, dan Koordinator Pidsus Kejati Sumsel, Dr. Noerdin SH MH.

Vanny menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut langsung ditahan untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut. Milawarma ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Palembang, sementara Nurtima Tobing ditahan di Lapas Perempuan Palembang.

Nurtima Tobing ditahan di Lapas Perempuan Palembang

Dengan penahanan ini, total telah ada 5 orang tersangka yang terlibat dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ini. “Seperti halnya dengan tiga tersangka sebelumnya, kedua tersangka baru ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi,” terang Vanny.

Meski telah ada 5 tersangka yang ditetapkan, Kejati Sumsel mengklaim bahwa penyidikan masih berlanjut dengan pendalaman materi penyidikan dan pengumpulan keterangan dari beberapa saksi.

Untuk mengingatkan, kasus dugaan korupsi terkait akuisisi saham anak perusahaan PTBA ini telah merugikan negara hingga mencapai angka Rp 100 Miliar. Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka, yakni Anung Dri Prasetya sebagai mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam Tbk, serta Syaiful Islam sebagai Ketua Tim akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk. Selain itu, satu tersangka lainnya, Tjahyono Imawan, mantan Direktur PT Satria Bahana Sarana (SBS), juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Semua tersangka, termasuk kedua tersangka baru ini, telah ditempatkan dalam Rumah Tahanan Tipikor Pakjo Palembang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka ini adalah terlibat dalam proses akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk terhadap PT Satria Bahana Sarana (SBS), yang kemudian ternyata tidak memenuhi syarat karena kondisi PT SBS yang tidak layak diakuisisi dan dugaan pelanggaran prosedur akuisisi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *