KMAKI Ungkap PR Besar Terkait SP2J Setelah Pelantikan PJ Walikota PalembangKMAKI Ungkap PR Besar Terkait SP2J Setelah Pelantikan PJ Walikota Palembang

Palembang, KOTABARI.COM – Komunitas Masyarakat Antikorupsi Independen (KMAKI) baru-baru ini mengungkapkan bahwa ada sejumlah permasalahan besar yang ditinggalkan oleh Harno Joyo (HJ) setelah pelantikan sebagai Penjabat (PJ) Walikota Palembang. Menurut KMAKI, salah satu PR terbesar yang perlu segera diatasi adalah masalah yang melingkupi SP2J (Sumber Pengelolaan dan Pemanfaatan Jasa).

KMAKI mendetailkan bahwa SP2J telah meninggalkan sejumlah masalah hukum yang menjerat pengurus dan pemegang sahamnya terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), dan dana keuntungan perusahaan.

Deputy KMAKI, Feri Kurniawan, dalam wawancaranya dengan Transformasinews.com pada Sabtu, 23 September 2023, mengungkapkan, “Masalah-masalah seperti hutang PLPJ (Pembangkit Listrik Tenaga Pembangkit Listrik Jargas), Trans Musi, investasi Jargas, dan dana subsidi akan berlanjut menjadi masalah hukum dengan potensi kerugian negara yang mencapai hampir Rp200 miliar.”

Feri Kurniawan juga menekankan, “HJ, selaku pemegang saham, dan N, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama SP2J, harus bertanggung jawab secara hukum atas dugaan tindak pidana korupsi ini.”

Menyoroti momentum pergantian kepemimpinan Kota Palembang, Feri menyatakan, “Pergantian pucuk pimpinan Kota Palembang harus menjadi awal dari pengungkapan perkara ini dengan melaporkan masalah ini kepada Kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).”

Feri Kurniawan juga menambahkan, “Sejak HJ menggantikan Almarhum RH, banyak permasalahan SP2J yang belum dituntaskan oleh HJ, seperti penggunaan dana subsidi dan penghasilan usaha yang diduga digunakan secara tidak benar oleh N untuk kepentingan yang tidak terkait dengan usaha, serta belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur perubahan badan usaha sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017.”

KMAKI mendesak agar PR ini segera ditangani oleh Penjabat Walikota Palembang dengan seksama dan secepat mungkin untuk memastikan SP2J dapat kembali beroperasi dengan baik.

Feri Kurniawan menegaskan, “Jika HJ dan N terlibat dalam masalah hukum, itu adalah konsekuensi dari tanggung jawab jabatan mereka. Tidak ada alasan untuk menghindar dari tanggung jawab terhadap negara dan masyarakat Kota Palembang, dan jika mereka terjerat dalam masalah hukum, masyarakat harus siap menerimanya dengan ikhlas.”

KMAKI berkomitmen untuk terus mengawasi perkembangan masalah ini demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik dan perusahaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *