Jakarta, KOTABARI.COM â George Sugama Halim (35), anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur, resmi ditangkap polisi usai melakukan penganiayaan terhadap karyawatinya berinisial D (19). Kasus ini mencuat setelah video rekaman penganiayaan tersebut viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan korban dihantam dengan kursi dan benda lainnya hingga mengalami luka serius di bagian kepala.
Penangkapan George dilakukan di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Jawa Barat, pada Senin dini hari (16/12/2024). Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut atas permintaan pihak keluarga yang melaporkan keberadaan George kepada polisi.
“Setelah mengetahui keberadaan tersangka, tim Reskrim Polres Metro Jakarta Timur bersama Polda Metro Jaya langsung menjemput tersangka di hotel,” ujar Nicolas dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin malam.
Tersangka Menangis Saat Dihadapkan ke Publik
Dalam jumpa pers, George Sugama Halim, yang mengenakan seragam tahanan berwarna biru dengan tangan diborgol, tampak meneteskan air mata saat dimintai keterangan oleh polisi dan wartawan. Ketika ditanya alasannya melakukan penganiayaan, George hanya menjawab singkat, “Saya khilaf,” sambil menyeka air matanya.
Ia juga tidak menjawab saat ditanya soal alasannya meminta korban D mengantarkan makanan ke kamar pribadinya meskipun itu bukan tugas korban. “No comment,” ujar George sambil menggelengkan kepala.
Latar Belakang Penganiayaan
Kasus penganiayaan ini berawal saat George meminta korban D untuk mengantar makanan ke kamar pribadinya. Namun, korban menolak karena tugas tersebut tidak termasuk dalam pekerjaannya sebagai pegawai. Penolakan itu memicu kemarahan George yang langsung melemparkan kursi ke arah korban. Kursi tersebut mengenai kepala dan bahu korban, mengakibatkan luka-luka serius.
“Awalnya, terlapor meminta tolong korban untuk mengantar makanan, tetapi korban menolak karena itu bukan bagian dari pekerjaannya. Tersangka kemudian marah dan melemparkan kursi ke arah korban,” ungkap Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, saat dikonfirmasi Jumat (13/12/2024).
Ditangkap Setelah Dua Bulan Sejak Dilaporkan
Kapolres Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan bahwa laporan kasus penganiayaan ini sebenarnya telah masuk sejak 18 Oktober 2024. Namun, proses penyelidikan membutuhkan waktu hingga akhirnya kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dan George ditetapkan sebagai tersangka.
“Memang benar laporan masuk sejak 18 Oktober, namun ada sejumlah tahapan yang harus dilalui mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Hari ini akhirnya tersangka resmi kami tahan,” kata Nicolas.
Pihak kepolisian juga membantah kabar yang menyebutkan George Sugama Halim sempat mengaku kebal hukum.
“Dari keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pelapor tidak pernah menyebut tersangka merasa kebal hukum. Jadi hal itu tidak bisa dikonfirmasi,” tegas Nicolas.
Penangkapan Atas Permintaan Keluarga
George Sugama Halim akhirnya ditangkap polisi berkat informasi dari keluarga tersangka sendiri. Menurut Kapolres Nicolas, keluarga merasa tertekan dan ketakutan setelah kasus penganiayaan ini viral di media sosial.
“Mereka pergi ke Sukabumi untuk menenangkan diri. Mereka merasa terancam jika tetap tinggal di rumahnya. Berdasarkan komunikasi antara keluarga dan penyidik, kami akhirnya menjemput tersangka di Sukabumi,” jelas Nicolas.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, George Sugama Halim kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Sementara itu, korban berinisial D masih menjalani pemulihan dari luka-luka yang dideritanya. Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka George Sugama Halim akan berjalan transparan dan sesuai prosedur.