Palembang, KOTABARI.COM – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian di Palembang, dengan inisial MG (40), ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) atas kepemilikan empat pucuk senjata api beserta ratusan amunisinya secara ilegal. Penangkapan tersebut dilakukan pada 10 Juli 2024, di daerah Kalidoni, tidak jauh dari kediaman tersangka.
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kepemilikan senpi oleh MG yang tinggal di Kalidoni, masih dalam Operasi Senpi Musi,” ujar Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Senin (15/7/2024).
Setelah ditelusuri oleh Unit III Jatantas Ditreskrimum Polda Sumsel, ditemukan empat pucuk senjata api, baik laras pendek maupun laras panjang, serta 327 butir amunisi tajam di kediaman MG. “Tersangka cukup kooperatif dan menunjukkan tempat dia menyimpan senpi di rumahnya,” tambah Anwar.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka antara lain:
- Satu pucuk senjata api laras panjang bergagang kayu warna coklat ukuran 120 cm
- Satu pucuk senjata api laras panjang bergagang kayu warna coklat ukuran 100 cm
- Satu pucuk senjata api laras pendek jenis Glock kaliber 32 warna hitam, ukuran 16 cm
- Satu pucuk senjata api jenis pistol warna silver chrome bergagang kayu ukuran 11 cm
Anwar menyebutkan bahwa MG mengaku memperoleh senjata-senjata tersebut dengan membelinya dari seseorang berinisial RO, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Harga senjata tersebut diperkirakan mencapai Rp 20 juta.
“Kami masih mendalami apakah senjata tersebut pernah digunakan untuk kejahatan dan untuk apa senjata tersebut disimpan. Lalu soal dia memperjualbelikan juga masih kita selidiki lebih lanjut,” ujar Anwar.
Meskipun tersangka adalah anggota Perbakin, senjata api yang diamankan tidak memiliki izin kepemilikan. “Dia anggota Perbakin juga tapi cuma punya izin air soft gun, untuk yang ini tidak ada makanya ini illegal,” jelas Anwar.
Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana di atas 20 tahun penjara.