Palembang, KOTABARI.COM – Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel). Pemeriksaan berlangsung selama delapan jam dan berkaitan dengan dugaan korupsi yang terkait dengan proyek pembangunan Aldiron Plaza Cinde.
Aldiron Plaza Cinde adalah proyek pembangunan yang telah membongkar bangunan bersejarah Pasar Cinde sejak tahun 2018. Proyek ini memiliki anggaran sebesar Rp 330 miliar dan dimulai sejak bulan Juni 2018, sebelum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi memutuskan kontrak dengan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde sebagai pengembang.
Pemeriksaan terhadap Harnojoyo merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan terhadap kasus mangkraknya pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde, yang telah berlangsung selama enam tahun. Sejumlah saksi lainnya juga telah diperiksa untuk dimintai keterangan, termasuk pejabat-pejabat terkait seperti Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Palembang selama periode 2012-2018 dan beberapa pejabat BPKAD Kota Palembang.
Polemik terkait proyek ini telah menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi puluhan pedagang Pasar Cinde yang membeli unit, kios, atau lapak dari PT Magna Beatum. Total kerugian mencapai Rp8,4 miliar, dan para korban telah mengirimkan surat kepada berbagai pihak, termasuk Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua KPK RI, Kapolri, dan Gubernur Sumsel, untuk meminta penyelesaian atas kondisi yang mereka alami.
Meskipun proyek Aldiron Plaza Cinde juga direncanakan terintegrasi dengan LRT Palembang, namun hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembangunan tersebut. Harnojoyo sendiri enggan memberikan banyak komentar terkait pemeriksaan dirinya, menyebut bahwa pemeriksaan tersebut hanya berkaitan dengan klarifikasi terkait status bangunan Pasar Cinde yang telah menjadi cagar budaya.