Babat Toman, KOTABARI.COM â Unit Reskrim Polsek Babat Toman di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Lekat Hariyanto telah berhasil mengamankan Sopyan (45), seorang warga Desa Toman, pada hari Selasa (23/04/2024). Tindakan penangkapan dilakukan tidak lama setelah terjadi kebakaran di tempat penyulingan minyak ilegal miliknya.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Selasa (23/04/2023) sekitar pukul 11.30 WIB di Km 2 Dusun VII Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, namun api berhasil dipadamkan setelah sekitar satu jam berlangsung. Kebakaran diduga disebabkan oleh kebocoran tangki penyulingan minyak, yang memicu terbakarnya barang-barang di sekitarnya.
Kapolsek Babat Toman, AKP Rama Yudha, membenarkan kejadian ini dan menyatakan bahwa saat ini tersangka beserta barang buktinya telah dilimpahkan ke unit pidsus Sat Reskrim Polres Muba untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Bondan Try Hoetomo, turut mengonfirmasi bahwa kasus ilegal refinery yang melibatkan tersangka Sopyan telah ditangani oleh unit pidsus Sat Reskrim Polres Muba. Tersangka dijerat dengan Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.
Bondan juga memberikan imbauan kepada masyarakat yang terlibat dalam kegiatan ilegal refinery maupun ilegal drilling untuk menghentikan aktivitas mereka. Hal ini dilakukan karena tidak hanya membahayakan keselamatan jiwa, tetapi juga merusak lingkungan dan merugikan negara.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam melawan kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Polsek Babat Toman dan Polres Muba berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku-pelaku kejahatan semacam ini demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta kelestarian lingkungan.