Kepulauan Yapen â Polda Papua sedang mengusut kasus dugaan penganiayaan oleh seorang calon wakil gubernur (Cawagub) Papua berinisial YB terhadap istrinya, GR. Insiden itu terjadi pada Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 01.00 WIT di sebuah hotel di Kepulauan Yapen.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo menjelaskan, pelaku awalnya mengajak korban ke hotel tersebut dengan alasan menyelesaikan masalah rumah tangga. Namun, sesampainya di lokasi, korban dipaksa untuk menenggak minuman keras.
“Karena korban tidak mau, minuman tersebut tumpah dan membasahi baju korban,” ujar Benny, Sabtu (7/12/2024).
Kejadian semakin memanas saat korban curiga dan membuka gorden kamar hotel, menemukan kakak perempuannya berada di sana dalam kondisi mabuk. YB diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan bertiga dengan kakaknya.
“Pelaku dengan paksa membuka pakaian korban dan memaksa korban melakukan hubungan badan. Namun, korban menolak dan berusaha melarikan diri,” tambah Benny.
Setelah meninggalkan hotel, korban pulang ke rumah. Namun, YB menyusul pada pukul 04.00 WIT. Percekcokan di rumah berujung pada penganiayaan, di mana YB menarik rambut dan menampar korban hingga pingsan.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Biak Numfor menggunakan speedboat, dan kasusnya kini dilimpahkan ke Polda Papua.
Atas perbuatannya, YB terancam dijerat dengan pasal 46 jo pasal 8 huruf a dan/atau pasal 44 ayat 1 jo pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara selama 5 tahun atau denda sebesar Rp 15 juta.
Polda Papua terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.