Direktur Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME) ditahan atas dugaan korupsi sebesar Rp 700 juta terhadap PT. Satu Cita Mulia tahun 2021.
Muara Enim, KOTABARI.COM – Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enim menahan Direktur PD SPME dengan inisial NR pada Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 22.00. Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim yang mengungkap kerugian keuangan negara sebesar Rp 700 juta.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, penyertaan modal kepada PT. Satu Cita Mulia dilakukan tanpa rekomendasi dari Dewan Pengawas dan persetujuan dari Bupati Muara Enim. Selain itu, dana yang disertakan tidak tercatat dalam catatan keuangan PD SPME.
“Perbuatan ini melanggar aturan yang mengharuskan adanya rekomendasi dan persetujuan, yang tidak bisa ditunjukkan oleh tersangka. Uang penyertaan modal juga tidak tercatat dalam catatan keuangan perusahaan,” jelas Anjasra.
Tersangka NR ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Namun, menurut Anjasra, bisa saja ada tersangka lain seiring perkembangan fakta persidangan.
Kuasa Hukum Tersangka, Edi Erdiansyah SH, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan diskusi internal untuk menentukan langkah selanjutnya. Salah satu fokusnya adalah memperjuangkan penangguhan penahanan bagi kliennya.
Kasus ini menjerat tersangka dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Muara Enim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan.
Diharapkan langkah-langkah hukum selanjutnya akan membuka transparansi dan keadilan dalam penyelesaian kasus ini.