Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, masih melakukan penyelidikan terkait laporan sejumlah korban investasi FEC (Future E-Commerce) onlineWadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, masih melakukan penyelidikan terkait laporan sejumlah korban investasi FEC (Future E-Commerce) online

Palembang, KOTABARI.COM – Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Sumsel terus melakukan penyelidikan intensif terkait laporan sejumlah korban yang menjadi mangsa investasi Future E-Commerce (FEC) Online. Hingga saat ini, kerugian yang dilaporkan oleh korban mencapai ratusan juta rupiah.

Investigasi ini juga mencakup dugaan keterlibatan oknum pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dalam skema investasi FEC Online. Meskipun ada spekulasi tentang peran mereka, Ditreskrimsus Polda Sumsel belum menerima laporan resmi terkait hal ini.

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan mendalam, dan pihak berwenang bertekad untuk mengidentifikasi semua pihak yang harus bertanggung jawab atas masalah ini.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan akan kita kembangkan untuk menentukan siapa-siapa saja yang harus bertanggung jawab terhadap perkara ini,” ujar AKBP Putu Yudha Prawira dalam wawancara dengan Tribunsumsel.com pada Rabu, 13 September 2023.

Menurut AKBP Putu, hingga 11 September 2023, sebanyak 25 korban telah melaporkan dugaan investasi FEC yang merugikan mereka ke Polda Sumsel. Para korban ini mengalami kerugian finansial dalam jumlah bervariasi, mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per orang.

AKBP Putu menjelaskan bahwa investasi ini melibatkan proses top-up dana ke aplikasi tertentu, diikuti dengan pembelian barang. Korban kemudian diberikan harapan akan mendapatkan keuntungan dari investasi ini. Sayangnya, aplikasi yang digunakan untuk investasi tersebut sekarang tidak dapat diakses, dan para korban yang telah melakukan top-up atau deposit tidak dapat menarik kembali uang mereka.

Investigasi yang tengah berlangsung ini bertujuan untuk mengungkap semua aspek dari skema investasi FEC Online yang merugikan ini dan menemukan para pelaku yang bertanggung jawab. Ditreskrimsus Polda Sumsel juga terus mengumpulkan informasi dari korban-korban lain yang mungkin belum melaporkan kasus serupa, untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan dan korban mendapatkan kompensasi yang pantas.

Kepolisian Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam berinvestasi dan selalu melakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum terlibat dalam program investasi apa pun. Mereka juga mendorong siapa pun yang menjadi korban skema investasi ilegal untuk segera melaporkan kasus tersebut ke pihak berwenang guna menghindari kerugian lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *