Palembang, KOTABARI.COM – Reza Ghasarma, seorang dosen di Universitas Sriwijaya (Unsri), telah divonis bersalah dalam kasus pelecehan terhadap mahasiswi melalui pesan teks. Meskipun telah dijatuhi hukuman, Reza masih menjabat sebagai dosen dan masih memegang status Pegawai Negeri Sipil (PNS), menimbulkan kekecewaan dari pihak korban dan publik.
Salah satu korban, yang diidentifikasi dengan inisial DK, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan kampus yang belum memecat Reza. DK menyatakan bahwa Reza seharusnya sudah dipecat sejak awal kasus tersebut terungkap.
“Sampe detik ini belum ada keputusan dari pihak kampus mengenai pemecatan dosen itu. Dari waktu itu seharusnya dia sudah dipecat,” ujar DK dalam konfirmasinya kepada Kotabari.com pada Rabu (8/5/2024).
DK juga menyampaikan ketidakadilan atas penanganan kasus ini, mengingat beberapa dosen di jurusan lain yang terlibat dalam kasus serupa telah dipecat. DK juga mengungkapkan bahwa ada beberapa mahasiswi lain yang juga menjadi korban dari perilaku tidak pantas Reza.
“Korban nya banyak, yang ngelapor ada 5 orang kemarin. Bahkan ada yang digodain secara langsung oleh dia,” tutur DK.
DK menegaskan bahwa pihak kampus seharusnya bertindak lebih tegas dalam menangani kasus ini dan memastikan bahwa dosen yang terlibat dalam perilaku tidak pantas seperti Reza tidak dipertahankan.
“Menurut saya dari pihak kampus nya sangat mengecewakan. Seharusnya kan pendidik itu mendidik mahasiswa, tapi ini malah mencontohkan hal yang tidak baik. Kok dosen seperti itu dipertahankan,” tegasnya.
DK juga berharap agar pihak Universitas Sriwijaya (Unsri) dapat menangani kasus ini dengan serius dan memastikan bahwa tidak ada mahasiswi lain yang mengalami nasib yang sama di masa mendatang.
“Harapannya ya dipecat. Jangan sampai ada korban lagi nanti ke depannya,” ungkap DK.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Universitas Sriwijaya belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan untuk memecat Reza Ghasarma dari jabatannya sebagai dosen. Publik menantikan langkah konkret dari pihak berwenang dalam menangani kasus ini agar keadilan dapat terwujud dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi mahasiswi.