Ogan Ilir, KOTABARI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir melakukan penggeledahan terhadap dua rumah milik komisioner Bawaslu Ogan Ilir yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020. Penggeledahan tersebut dilakukan pada Rabu (6/9/2023).
Rumah pertama yang digeledah terletak di Kelurahan Indralaya Kecamatan Indralaya dan merupakan milik tersangka Dermawan Iskandar. Rumah kedua, yang juga digeledah, terletak di Kelurahan Indralaya Mulya Kecamatan Indralaya dan merupakan milik tersangka Idris.
Kepala Kejari Ogan Ilir, H. Nur Surya, melalui Kasi Intelijen Ario Apriyanto Gopar, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut telah dilakukan oleh Tim Penyidik Khusus (Pidsus) Kejari Ogan Ilir. Tujuannya adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang berhubungan dengan perkara korupsi dana hibah Pilkada 2020 yang melibatkan komisioner Bawaslu Ogan Ilir.
Meskipun Ario tidak merinci dokumen apa yang telah dikumpulkan selama penggeledahan, namun dokumen-dokumen tersebut selanjutnya akan dibawa ke kantor Kejari Ogan Ilir untuk dilakukan penelitian dan penyitaan lebih lanjut.
Selama proses penggeledahan, keluarga kedua tersangka tampak bersikap kooperatif dan tidak ada upaya untuk menghalangi penyidik. Penggeledahan tersebut juga disaksikan oleh aparat pemerintahan setempat, yang memberikan dukungan agar proses berjalan dengan aman dan kondusif.
Kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020 yang melibatkan komisioner Bawaslu Ogan Ilir ini terus menjadi perhatian pihak berwenang, dan penggeledahan rumah-rumah tersangka ini merupakan langkah lanjutan dalam penyelidikan dan penuntutan kasus tersebut. Penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.