PALI, KOTABARI.COM – Tim Tapak Rimau Unit Reskrim Polsek Tanah Abang berhasil menangkap dua warga Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan. Kedua tersangka yang bernama Fahrurozi dan Jumadi ditangkap pada Jumat (21/7/2023) lalu.
Menurut informasi yang diperoleh, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban yang melaporkan kasus pencurian dengan nomor laporan LP/B/12/VII/2023/SPKT/Polsek Tanah Abang/Polres PALI/Polda Sumsel, pada tanggal 21 Juli 2023. Laporan tersebut menyebutkan bahwa pada hari Jum’at tanggal 21 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, kedua tersangka diduga melakukan pencurian 12 batang besi behel yang terletak di bawah rumah panggung milik warga Desa Pandan.
Kapolsek Tanah Abang, IPTU Darmawansyah, SH, MH, mengonfirmasi adanya penangkapan kedua tersangka dan menyatakan bahwa keduanya beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tanah Abang. Sebelumnya, salah satu dari tersangka, Jumadi, telah diamankan oleh Kepala Desa Pandan dan Linmas Desa Pandan sebelum diserahkan ke Polsek Tanah Abang.
Jumadi, salah satu tersangka, mengakui keterlibatannya dalam kasus pencurian besi behel tersebut, dan berikutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap rekannya, yaitu Fahrurozi, sesuai keterangan dari Jumadi.
Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menemukan Fahrurozi yang berada di rumahnya yang beralamat di Dusun III Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang, dan berhasil menangkapnya. Setelah dilakukan interogasi, Fahrurozi mengakui bahwa dia bersama Jumadi telah melakukan pencurian 12 batang besi behel milik warga Desa Pandan.
Kapolsek Tanah Abang menjelaskan bahwa akibat dari tindakan pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 gergaji besi bergagang besi warna coklat.
Kedua tersangka saat ini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tanah Abang. Mereka akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mereka lakukan.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, menyatakan apresiasi terhadap kinerja Tim Tapak Rimau Unit Reskrim Polsek Tanah Abang dalam menangani kasus ini dan mengungkapkan komitmen pihak kepolisian untuk memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.