Palembang, KOTABARI.COM – Kasus dugaan manipulasi Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Sumsel Babel (BSB) pada tahun 2020 terus menjadi sorotan. Pada Kamis (23/11/2023), penyidik dari Mabes Polri tengah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait kasus ini.
Komisaris Utama BSB, Edi Junaidi, menjadi fokus pemeriksaan kembali oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri di ruang Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 2,5 jam, Edi Junaidi tampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Meski telah diperiksa, ia enggan memberikan komentar kepada awak media, menyatakan akan memberikan keterangan nanti setelah beristirahat dan menunaikan salat.
Pukul 15:40 WIB, Edi Junaidi bersama rombongan kembali masuk ke ruang Pidsus untuk melanjutkan pemeriksaan oleh petugas Mabes Polri. Bersamaan dengan Edi Junaidi, Erzy Rada Putra, yang saat RUPS-LB menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum BSB sekaligus notulen rapat, juga menjadi objek pemeriksaan oleh penyidik.
Meski demikian, Sekretaris Perusahaan BSB, M Robi Hakim, menegaskan bahwa RUPS yang berlangsung pada Maret 2020 di Pangkal Pinang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Robi menekankan bahwa Bank Sumsel Babel menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berharap agar tidak ada spekulasi berlebihan terkait masalah ini.
Menurut Robi, Bank Sumsel Babel menjalankan proses perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menerima masukan-masukan secara profesional. Robi juga menegaskan bahwa keputusan dalam RUPS tersebut dijalankan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada, mengindikasikan bahwa bank tersebut tetap mengutamakan profesionalisme dan ketaatan pada prosedur.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena potensi dampaknya terhadap kredibilitas Bank Sumsel Babel serta proses hukum yang sedang berlangsung. Penyidikan yang dilakukan oleh Mabes Polri terus berjalan demi mengungkap fakta sebenarnya terkait dugaan manipulasi dalam RUPS-LB tersebut.