PALI, KOTABARI.COM – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dalam Tahun Anggaran 2021 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp402.681.488.818,00 yang telah direalisasikan sebesar Rp338.116.747.670,00 atau mencapai 83,97% dari anggaran. Namun, terdapat masalah serius yang muncul terkait realisasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan).
Hasil pemeriksaan dokumen dan konfirmasi oleh auditor negara menemukan beberapa permasalahan yang menghantui program BOP Kesetaraan di Kabupaten PALI. Beberapa permasalahan yang mencuat antara lain:
- Tim BOP Belum Ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, menuntut pembentukan tim BOP Kesetaraan Daerah yang bertugas melakukan pengelolaan dana bantuan tersebut. Sayangnya, Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten PALI belum menetapkan susunan Tim BOP Kesetaraan sesuai dengan ketentuan tersebut.
- Satuan Pendidikan Kesetaraan Belum Menyusun Rencana Penggunaan Dana BOP Petunjuk Teknis BOP Kesetaraan mengharuskan kepala Satuan Pendidikan untuk membuat perencanaan penggunaan dana bantuan tersebut. Namun, berdasarkan telaah dokumen pertanggungjawaban, terungkap bahwa Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan untuk biaya dan pendanaan Program atau kegiatan dalam satu tahun anggaran belum dibuat secara menyeluruh. Hanya sebagian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang mengajukan RKAS dan sudah disetujui/ditandatangani.
- Siswa yang Terdaftar Ganda dengan Pembayaran Sebesar Rp32.150.000,00 Tim Verifikasi Dana BOP Dinas Pendidikan Kabupaten PALI menemukan adanya 38 siswa yang terdaftar ganda dengan pembayaran yang mencapai Rp32.150.000,00. Masalah ini muncul karena beberapa siswa memiliki data identitas yang sama, seperti nama, tanggal lahir, dan tempat lahir, namun terdaftar di PKBM yang berbeda dengan NISN yang berbeda pula. Selain itu, ada beberapa siswa yang memiliki nama, tanggal lahir, dan tempat lahir yang sama, namun belum diperoleh ijazah sehingga terindikasi ganda.
Konsekuensi dari temuan-temuan tersebut tentu mengundang perhatian dan perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Terutama dalam hal pembentukan tim BOP Kesetaraan yang merupakan bagian penting dari pengelolaan dana bantuan untuk pendidikan kesetaraan di Kabupaten PALI. Selain itu, pihak Dinas Pendidikan juga perlu menegaskan kepada seluruh PKBM agar menyusun Rencana Penggunaan Dana BOP dengan seksama dan akurat, serta melakukan verifikasi data siswa secara teliti untuk menghindari kasus terdaftar ganda.
Keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan ini harus menjadi prioritas agar dana yang telah dialokasikan dapat digunakan secara tepat sasaran dan membantu peningkatan kualitas pendidikan kesetaraan di Kabupaten PALI. Masyarakat dan pihak terkait tentu mengharapkan penyelesaian masalah ini dengan tuntas agar program pendidikan kesetaraan bisa berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat setempat.