Ilustrasi KorupsiIlustrasi Korupsi

Palembang, KOTABARI.COM – Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan resmi menetapkan empat orang mantan petinggi dan petinggi PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur jaringan gas (jargas) tahun 2019. Keempat tersangka tersebut adalah AN, mantan Direktur Utama PT SP2J; AR, Direktur Jargas; Su, Direktur Keuangan PT SP2J; dan Ru, Direktur Keuangan Jargas.

Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, mengungkapkan bahwa modus operandi para tersangka adalah dengan melakukan mark up harga material dan bahan untuk proyek pembangunan jaringan pipa gas. “Harga material dan bahan yang di mark up termasuk harga satuan setiap pembelian barang untuk membangun jaringan pipa, di antaranya material dan upah tukang,” jelas Sunarto.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tindakan para tersangka berpotensi merugikan negara hingga Rp 3,9 miliar. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Sunarto menyatakan bahwa keempatnya belum ditahan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Penahanan tersebut menjadi wewenang penyidik,” ujarnya.

Ketika ditanya kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, Sunarto tidak menutup kemungkinan tersebut. “Hingga saat ini pemeriksaan intensif terus dilakukan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 2019 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Indonesia, dan menjadi peringatan bagi semua pihak akan pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan proyek publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *