Ogan Komering Ilir (OKI), KOTABARI.COM – Kepala UPTD PKB Dishub OKI, Muhammad Sofari, memberikan imbauan kepada wajib retribusi yang ingin melakukan Uji Kendaraan agar tidak menggunakan jasa pihak ketiga. Dalam keterangan yang disampaikan di ruang kerjanya pada Selasa siang, Sofari menyatakan bahwa wajib retribusi sebaiknya langsung mendaftar ke loket resmi yang telah disediakan.
Menanggapi adanya keluhan mengenai kelebihan bayar retribusi Kir Kendaraan yang melampaui ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda), Sofari mengingatkan para pemilik kendaraan untuk menghindari melakukan transaksi di luar loket resmi. Pembayaran retribusi yang sah dan sesuai dengan ketentuan Perda hanya dapat dilakukan di loket resmi menggunakan BSB Cash.
“Kami harap wajib retribusi datang langsung ke loket, jangan menggunakan jasa pihak ketiga. Pembayaran resmi ialah di loket, menggunakan BSB Cash,” tegas Muhammad Sofari.
Lebih lanjut, Sofari juga menekankan bahwa saat pendaftaran di loket resmi, akan tertera rincian biaya pembayaran retribusi sesuai dengan spesifikasi kendaraan. Hal ini bertujuan agar para wajib retribusi dapat melihat dan memahami secara jelas berapa jumlah retribusi yang harus dibayarkan.
“Karena pembayaran resmi itu di loket dan mereka akan mendapatkan struk pembayaran yang sah, sesuai dengan nominal perda,” ungkap Sofari.
Beliau juga menyebutkan tentang hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya kelebihan bayar pada tahun 2022. Sofari menyatakan bahwa hal ini seharusnya dapat dihindari jika masyarakat mengikuti prosedur yang benar dan tidak melakukan transaksi di luar loket resmi.
Dengan adanya imbauan ini, Sofari berharap bahwa para pemilik kendaraan akan lebih memahami pentingnya mengurus retribusi Kir Kendaraan secara langsung di loket resmi. Dengan cara ini, diharapkan akan tercipta ketepatan pembayaran retribusi sesuai dengan ketentuan Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 8 Tahun 2021.
Berikut adalah rincian biaya uji Kendaraan sesuai dengan kategori:
Uji Baru / Uji Pertama
- Registrasi Uji Pengetokan Nomor Kontrol pada Casis Kendaraan biaya Rp. 50.000.
- Biaya Teknis sudah termasuk Bukti Lulus Uji Elektronik.
Kategori berat kendaraan dan biaya retribusi:
- JBB s.d 3000 Kg Rp. 75.000,-
- JBB 3001 Kg s.d 6000 Kg Rp. 85.000,-
- JBB 6001 Kg s.d 9000 Kg Rp. 95.000,-
- JBB 9001 Kg s.d 14000 Kg Rp. 105.000,-
- JBB ~14000 Kg Rp. 115.000,-
Uji Berkala
- Biaya Teknis sudah termasuk Bukti Lulus Uji Elektronik.
Kategori berat kendaraan dan biaya retribusi:
- JBB s.d 3000 Kg Rp. 75.000,-
- JBB 3001 Kg s.d 6000 Kg Rp. 85.000,-
- JBB 6001 Kg s.d 9000 Kg Rp. 95.000,-
- JBB 9001 Kg s.d 14000 Kg Rp. 105.000,-
- JBB 2: 14000 Kg Rp. 115.000,-
Selain itu, bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan Numpang Uji Masuk, akan dikenakan biaya sebesar biaya uji berkala yang berlaku. Begitu juga dengan Numpang Uji Keluar (Rekomendasi Dikenakan biaya sebesar Numpang Uji Keluar Daerah), biaya uji berkala akan sesuai dengan ketentuan JBB yang berlaku untuk Uji Emisi Kendaraan Non KBWUj sebesar Rp. 25.000.
Dengan pemahaman yang tepat mengenai prosedur dan tarif retribusi Kir Kendaraan, diharapkan para pemilik kendaraan di OKI akan dapat menghindari kelebihan bayar dan mematuhi ketentuan Perda yang berlaku.