Ogan Komering Ulu Selatan, KOTABARI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan telah menetapkan Kabid SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan, berinisial JP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung baru SMA Negeri 02 Buay Pemaca. Dugaan korupsi ini ditaksir merugikan negara sebesar Rp 719.681.738,60.
Kepala Kejari OKU Selatan, Adi Purnama, membenarkan penetapan tersangka terhadap JP yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. “Ya benar, kemarin kita tetapkan Kabid SMA Sumsel sebagai tersangka. Penetapan terhadap tersangka JP ini berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Nomor: TAP-985/L.6.23/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024,” kata Adi kepada detikSumbagsel pada Kamis (30/5/2024).
Setelah penetapan tersangka melalui surat keputusan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan nomor: PRINT-825/L.6.23/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024, JP langsung ditahan untuk mempermudah proses penyidikan. “Kita langsung lakukan penahanan. JP ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua, sejak tanggal 29 Mei hingga 17 Juni 2024 mendatang,” ungkap Adi.
Perbuatan tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP. Atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.
Penetapan JP sebagai tersangka menjadi salah satu langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Sumatera Selatan. Kejari OKU Selatan berharap penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana negara, terutama dalam sektor pendidikan yang menjadi fondasi masa depan generasi muda. Kejari OKU Selatan terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.