Kikim Barat, KOTABARI.COM – Kapolres Lahat, AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT, melalui Kapolsek Kikim Barat, IPDA Joni Arpan SE, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di Desa Purnamasari, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat. Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH, menyampaikan informasi mengenai keberhasilan penangkapan tersebut.
Kejadian ini terjadi pada Jumat, 8 September 2023, sekitar pukul 07.00 WIB, di sebuah karet milik seorang bernama Heri di Blok A Desa Purnamasari, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat. Terduga pelaku Curanmor, yang diketahui bernama Parnudin (45) dan merupakan warga kontrakan lorong sawah di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, berhasil diamankan oleh Kades Purnamasari, Erwin, bersama dengan sejumlah warga yang mencurigai aktivitasnya.
Liespono menjelaskan bahwa tindak pidana Curanmor di Desa Purnamasari telah menjadi perhatian warga setempat karena sering terjadi. Oleh karena itu, warga bersatu untuk melakukan pengintaian dan berhasil menangkap dua terduga pelaku ketika mereka beraksi. Salah satu pelaku diamankan di Balai Desa Purnamasari, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat.
Kemudian, sekitar pukul 07.15 WIB, Kanit IK Polsek Kikim Barat menerima informasi tersebut dan segera menghubungi Kapolsek Kikim Barat, IPDA Joni Arfan SE, serta Ka, SPK AIPTU Maksum. Mereka langsung menuju lokasi kejadian di Desa Purnamasari untuk menjemput terduga pelaku Curanmor yang sudah diamankan oleh Kades dan warga.
Setelah penjemputan dilakukan, terduga pelaku Curanmor tersebut diamankan di Polsek Kikim Barat untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dengan serangkaian pencurian kendaraan bermotor yang sering terjadi di Desa Purnamasari, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat.
Menurut Liespono, dari tangan terduga pelaku Curanmor, Parnudin, diakui bahwa mereka telah beraksi sebanyak empat kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di Desa Purnamasari bersama seorang teman bernama Sayid (Lidik). Hasil curian mereka berupa satu unit SPM merk Honda Supra 125 dan satu buah Chainsaw/Sinso tangan.
Penangkapan terduga pelaku Curanmor ini didasarkan pada laporan polisi yang diajukan oleh Ganda Hartawan dan Agung Setiawan sebagai korban dari Desa Purnamasari, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat.
Liespono juga menambahkan bahwa pada pukul 09.00 WIB, petugas Opsnal Polsek Kikim Barat, yang dipimpin oleh Lakhar Kapolsek IPDA Joni Arfan SE, melakukan interogasi terhadap terduga pelaku Parnudin. Dari interogasi tersebut, Parnudin memberikan informasi bahwa kendaraan yang dicuri dijual kepada seseorang bernama Reno (38 KAP), yang merupakan warga lorong sawah bawah di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Hasil curian tersebut dijual oleh Parnudin dengan harga Rp.1,5 juta. Kemudian, Lakhar Kapolsek Kikim Barat IPDA Joni Arfan SE bersama tujuh personil Polsek Kikim Barat langsung melakukan pengejaran terhadap Reno (KAP) di rumahnya di Talang Jawa bawah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, sebagai penadah barang hasil curian SPM merk Honda Supra 125 dan mesin Chainsaw/Sinso tangan yang dicuri oleh Parnudin dan Sayid (Lidik).
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kikim Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pemeriksaan saksi-saksi, dan pengembangan kasus Curanmor yang terjadi di wilayah Polsek Kikim Barat.